Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan status tersangka terhadap tiga oknum pegawai di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan. Penetapan ini dilakukan akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran keuangan Tahun Anggaran 2024 di kantor tersebut.