PALANGKA RAYA-Penghapusan nama Jalan Banteng dalam administrasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menuai reaksi segelintir pihak. Saat ditemui awak media, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menjelaskan, nama Jalan Banteng memang belum ada dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang Penetapan Nama Jalan.
Karena memang belum ada status hukum penamaan nama jalan, sementara ini masih bebas menggunakan nama apa saja. “Secara administrasi dari pemerintah daerah (pemda), untuk pembangunan infrastruktur yang memadai di sana, maka diasumsikan nama jalannya ialah Jalan Banteng,” kata Hera di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan SK Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/484/2014 tanggal 23 Oktober 2014 terkait penetapan status jalan Kota Palangka Raya, pada nomor urut 055 tertulis nama ruas Banteng. Itu bukanlah nama jalan, melainkan nama ruas jalan yang ditetapkan untuk keperluan penganggaran APBD pembangunan jalan di Kota Palangka Raya.
Perihal itu dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar. Dikatakannya, saat itu dilakukan pengukuran jalan oleh Dinas PUPR Kota Palangka Raya dalam rangka membangun jalan dalam kota. Apabila ke depannya diterbitkan SK Wali Kota Palangka Raya tentang Penetapan Nama Jalan, barulah nama Jalan Banteng sah. Untuk saat ini, tidak ada SK yang menyertai penamaan jalan tersebut.
“Untuk warga yang resah dan protes, kami persilakan, karena yang kami pakai adalah peraturan,” tegasnya
Pada KTP ataupun KK warga yang bertempat tinggal di wilayah itu pun tertulis alamat Jalan Badak Ujung, bukan Jalan Banteng.
Ia juga memastikan bahwa sampai saat ini, Disdukcapil Kota Palangka Raya berkomitmen melayani semua pihak.
“Semua kami layani. Cuman nama Jalan Banteng tidak kami akui, karena itu adalah tumpang tindih dan belum ada SK penetapan nama jalan,” tegasnya.
Ke depannya, pihaknya akan mengubah status alamat pada KTP/KK warga yang berdomisili di Jalan Badak Ujung, jika sudah diterbitkan SK Wali Kota Palangka Raya perihal penetapan nama Jalan Banteng.
“Intinya, kami Disdukcapil Kota Palangka Raya bisa mengubah data nama Jalan Banteng kalau sudah ada penetapan nama jalan itu, bukan ruas Jalan Banteng,” tutupnya.
Pemko Palangka Raya sedang memproses penetapan nama jalan terbaru untuk tertib administrasi penamaan jalan di wilayah Kota Palangka Raya. Sebagaimana surat Pj Wali Kota Palangka Raya Nomor 100/373/Bag.Pem/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal tertib administrasi penamaan jalan di wilayah Kota Palangka Raya, yang ditujukan kepada camat dan kepala desa/lurah se-Kota Palangka Raya.
Seperti diketahui, setelah diterbitkan surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya tanggal 17 Oktober 2024 tentang perubahan data alamat Jalan Banteng, ratusan warga yang berdomisili di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya resah. Dengan adanya surat itu, maka nama Jalan Banteng dianggap tidak ada dalam administrasi Kota Palangka Raya.
Akibatnya, semua administrasi kependudukan warga yang tinggal di Jalan Banteng tidak diakui. Mereka harus mengubah data administrasi kependudukan ke Jalan Badak Ujung.
“Karena resah akan itu, warga RT 04 dan 08 RW 6 di Jalan Banteng menggelar rapat. Hasil keputusan rapat, warga menolak dan tetap menggunakan nama Jalan Banteng untuk identitas kependudukan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/484 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Ruas Jalan Kota Palangka Raya,” ucap Ketua RT 4, Asihai, kepada media.
Dalam SK Wali Kota Tahun 2014, diputuskan bahwa ruas Banteng dengan panjang 3,3 kilometer (km) itu diakui dan ditetapkan sebagai salah satu ruas jalan di Kota Palangka Raya.
“SK Wali Kota Tahun 2014 itu sudah benar dan sampai sekarang tidak pernah dicabut. SK itu masih berlaku dan kami masih berpegang pada SK itu,” tuturnya.
“Intinya kami menolak surat dari Disdukcapil Kota Palangka Raya tanggal 17 Oktober 2024 perihal perubahan data alamat Jalan Banteng,” tegasnya.
Dikatakanya, dalam SK Wali Kota Tahun 2014 sangat jelas tertera bahwa ruas Banteng dengan panjang 3,3 km sudah ditetapkan sebagai nama jalan. Warga pun sudah mengukur panjang Jalan Banteng dan itu sesuai dengan SK Wali Kota 2014.
“Pemerintah harusnya lebih arif dan bijak. Jangan malah bikin masalah,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Asihai, warga Jalan Banteng telah sepakat untuk bergotong royong membangun gapura jalan, sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan sepihak pemko.
Sementara itu, Ketua RT 08, RW 6, Agustinus mengangap pemko semena-mena terhadap warga. Disdukcapil mengeluarkan keputusan baru yang mendesak masyarakat mengubah administrasi kependudukan, sementara data domisili mereka selama ini beralamat di Jalan Banteng.
“Bahkan dalam surat itu, disdukcapil mengharuskan agar surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh RT tidak lagi menggunakan nama Jalan Banteng, tetapi menggunakan nama Jalan Badak,” ungkapnya. (ham/bud/ce/ala)