PALANGKA RAYA-Untuk memutus rantai penularan virus Covid-19, larangan mudik telah diberlakukan. Larangan tidak hanya berlaku untuk mudik ke luar provinsi, tapi juga mudik lokal alias mudik dalam wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendirikan pos penyekatan di empat titik lokasi.
Titik utama berada di Kabupaten Kapuas. Akan diawasi secara ketat masyarakat yang akan melintas sebaimana ketentuan yang berlaku. Titik kedua berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Di kabupaten ini juga dilakukan hal serupa, terutama untuk menghalau serta menjaga masuknya orang dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami imbau kepada masyarakat Kalteng untuk tidak mudik pada tahun ini. Begitu juga yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi tetangga,” katanya kepada awak media usai Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, Senin (26/4).
Lebih lanjut dikatakan jenderal bintang dua ini, pos penyekatan juga akan dibangun di Kabupaten Lamandau dan Sukamara. Pihaknya akan memperketat masuknya orang dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
“Bersama pemda setempat dan rekan-rekan TNI, kami juga akan melakukan penguatan penjagaan di bandara maupun pelabuhan yang ada di Kalteng,” ungkap orang nomor satu di Mapolda Kalteng ini.
Sudah ada larangan dari pemerintah untuk operasional moda transportasi dari 6 hingga 17 Mei. Pengecualian hanya untuk angkutan yang membawa sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan angkutan yang sifatnya emergency. “Jika ada yang nekat mudik, kami akan suruh putar balik, tidak boleh masuk ke dalam wilayah Kalteng, karena kami tidak ingin perayaan Idulfitri tahun ini terjadi ledakan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (oiq/ce/ala)