Site icon KaltengPos

Eselon I dan II Terima THR

NURYAKIN

PALANGKA RAYA-Rutinitas pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini akan segera diberikan kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Pasalnya pada tahun ini eselon I dan eselon II mendapat THR, berbeda dengan tahun lalu yang tidak dibayarkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin mengatakan, memang pada pembayaran THR Idulfutri tahun 2020 lalu, eselon I dan eselon II tidak diberikan. Lantaran pada lebaran tahun lalu keuangan lebih diperuntukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Namun rencananya pada tahun ini eselon I dan eselon II tetap mendapatkan THR, tetapi untuk kepastiannya masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) karena pernyataan itu hanya dari Menko Perekonomian saja,” katanya saat diwawancarai di BKAD Kalteng, kemarin.

Diungkapkannya, selain kepastian pembayaran THR untuk eselon I dan II, PMK juga masih ditunggu sebagai dasar pemerintah daerah mencairkan dana untuk pembayaran THR. Meski dari struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng sudah tersedia.

“Dari struktur APBD memang sudah tersedia gaji THR dangaji ke-13 untuk ASN,” tegasnya.

Menurutnya, THR diberikan sepuluh hari sebelum hari raya dan gaji ke-13 diberikan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

Besaran total anggarannya masihsama dengan tahun sebelumnya. “Untuk besaran THR kepada para ASN juga sama seperti tahun lalu yakni gaji pokok dan tanggungan istri, anak dan lainnya, tunjangan daerah tidak lagi diberikan,” ucapnya.

Tetapi, pihaknya kembali menyebut bahwa masih menunggu PMK. Nantinya, jika PMK sudah keluar maka akan ditetapkan peraturan gubernur (PMK) dan dilakukan pencairan. Dana yang dianggarkan ini nantinya akan ditransfer oleh pusat yang masuk pada dana alokasi umum (DAU).

“Total anggaran meskipun nanti ada perubahan dengan tahun sebelumnya tidak banyak karena ada ASN yang pensiun dan ada yang masuk,” jawabnya. Ditambahkannya, berkenaan penanganan pandemi Covid-19, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tidak terjadi pengurangan. Justru pembayaran THR ini untuk mengungkit perekonomian. (abw/ala)

Exit mobile version