PANGKALAN BUN- Setelah beberapa hari menjalani tahanan di Polres Kotawaringin Barat, pasangan pembuang bayi M Dafa dan Sindi dinikahkan belum lama ini. Pernikahan dilaksanakan atas keinginan keduanya dan disaksikan aparat kepolisian dan pihak keluarga.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, bahwa pasangan ini meminta agar mereka dinikahkan saja. Untuk itu pihaknya bersama dengan Unit PPA Polres melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Selain itu beberapa pihak terkait juga diminta hadir untuk menjadi saksi pernikahan tersebut.
“Pernikahan mereka juga melalui penghulu yang diundang ke Polres. Kedua orangtua pasangan ini juga turut hadir begitu juga dari pihak Polres,”katanya.
Meskipun pernikahan dilakukan, proses penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan untuk wali bayi yang sempat menjadi rebutan untuk diadopsi juga sudah dilakukan tindakan,yaitu menyerahkan hak wali bayi kepada kedua orang tua tersangka.
“Untuk hak wali sudah diserahkan kepada Kartono yang juga orang tua pelaku pembuang bayi,”ucapnya.(son)