Site icon KaltengPos

Terbukti Gunakan Dana Terlarang, Paslon Bisa Didiskualifikasi

Nurhalina

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap sumber dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil, paslon bupati dan wakil, maupun paslon wali kota dan wakil. Sanksi bagi paslon yang terbukti menggunakan dana terlarang adalah didiskualifikasi sebagai paslon kontestan pilkada.

Komisioner Bawaslu Kalteng, Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina menyampaikan, Bawaslu mengawasi sumber dana kampanye untuk mengetahui, apakah berasal dari sumber yang diilarang atau tidak.

Nurhalina menjelaskan, sumber dana kampanye paslon yang tidak dilarang adalah berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, serta dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

“Kemudian yang dilarang adalah anggaran yang bersumber dari pemerintah atau pemerintah daerah, BUMN/BUMD, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau sebutan lain,” ucapnya kepada Kalteng Pos, baru-baru ini.

Dalam Pasal 76, dijelaskan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan paslon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan paslon yang diusulkan.

“Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” tegasnya.

Nurhalina menyampaikan, dana kampanye yang dibolehkan adalah yang berasal dari empat sumber, yakni dari paslon, parpol, perseorangan, dan perusahaan swasta.

“Jadi sumbernya ada empat. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 14 tentang Dana Kampanye, disebutkan bahwa penyumbang dana kampanye pribadi paslon tidak dibatasi jumlahnya. Begitu pula dari parpol pendukung. Yang dibatasi adalah dana dari parpol yang bukan pengusung dan dari pihak lain,” ucapnya.

“Dukungan dari perusahaan badan hukum swasta maksimal bantuan dana dibatasi Rp750 juta, sedangkan dari perseorangan maksimal Rp75 juta. Kemudian syaratnya harus jelas. Salah satunya identitas kantor. Kami mengawasi sumber dana kampanye, karena memang ada batasan bagi pihak lain yang menyumbangkan dana kampanye ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, perihal sumber dana kampanye diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pilkada. “Jika tidak ada batasan, maka akan timpang. Keadilan pemilu dan transparansi yang akuntabel dalam pemilu harus diwujudkan,” tuturnya.

Nurhalina menegaskan, pengawasan ini untuk memastikan bahwa tidak ada dana kampanye yang bersumber dari negara, atau hasil korupsi, atau dari pihak asing. “Karena kalau dananya dari pihak asing, akan sangat mengkhawatirkan, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan asing yang kemudian masuk, makanya dilarang dalam undang-undang,” sebutnya.

Nurhalina menambahkan, untuk memantau dana kampanye, Bawaslu diberi ruang oleh KPU untuk mengawasi melalui sistem SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Pelaporan dana kampanye paslon masuk ke sistem SIKADEKA ini. Yang pertama dilaporkan adalah rekening dana kampanye, lalu laporan awal dana kampanye.

“Nanti akan kami rilis hasilnya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, Bawaslu juga mengawasi kantor akuntan publik, baik yang berkaitan dengan reputasi, maupun kejelasan alamat kantor.

“Kantor akuntan harus menyampaikan hasil auditnya. Biasanya berisi tentang kepatuhan atau ketidakpatuhan. Nah, Bawaslu mengawasi ini juga,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk)

Exit mobile version