PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya mengusulkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terpidana kasus narkoba Saleh alias Salihin. Saleh yang dijerat kasus pidana kepemilikan sabu 200 gram dinyatakan buronon pihak kejaksaan, karena tidak memenuhi pemanggilan untuk melaksanakan eksekusi hukuman penjara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman SH MH kepada Kalteng Pos di sela-sela menghadiri kegiatan di Betang Hapakat, Selasa siang (27/12/2022).
Saleh sebelumnya diketahui telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI. “Itu sudah kita daftarkan untuk ditetapkan sebagai DPO dan itu juga sudah kita laporkan ke Jam (Jaksa Agung Muda) Intelijen untuk Tangkap Buronan (Tabur),” kata Pathor Rahman, kemarin.
Pathor juga mengatakan bahwa saat ini pihak intelijen dari Kejaksaan Agung sedang memantau dan memonitor terkait pergerakan dan keberadaan posisi dari saleh. Kajati Kalteng ini juga mengatakan bahwa diusulkannya Saleh sebagai DPO dilakukan setelah surat pemanggilan yang dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk datang ke kantor kejaksaan guna melaksanakan eksekusi hukuman tidak pernah dihiraukan.
Dikatakannya bahwa pihak kejaksaan sendiri telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali kepada saleh untuk datang ke kantor kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali yang disampaikan kepada keluarganya dan juga Penasihat hukumnya,” terang Kajati Kalteng. s
Pathor Rahman sendiri mengingatkan kepada Saleh untuk segera datang menyerahkan diri dan menjalani hukuman.
“Saya minta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri saja,” tegas Pathor Rahman. (sja/ala)