Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akhirnya mengusulkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada terpidana kasus narkoba Saleh alias Salihin. Saleh yang dijerat kasus pidana kepemilikan sabu 200 gram dinyatakan buronon pihak kejaksaan, karena tidak memenuhi pemanggilan untuk melaksanakan eksekusi hukuman penjara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Pathor Rahman SH MH kepada Kalteng Pos di sela-sela menghadiri kegiatan di Betang Hapakat, Selasa siang (27/12).