KUALA KAPUAS – Akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Sukatmi (63) dan juga penganiayaan terhadap korban MF (6), warga Jalan Inpres RT 009 Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
Anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Kuala mengamankan, tersangka Itdaham bin Pandi (31), warga Desa Purwosari Baru RT.7, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala. Pelaku merupakan menantu dari korban.
“Tersangka Itdaham ditangkap, Senin (31/5) Pukul 11.30 wib di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. SCP 1 Km 27, Desa Paduran Kecamatan Sabangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono, menambahkan, terkait motifnya masih didalami oleh pihakanya. Namun, ada dugaan, keinginan tersangka untuk rujuk kembali dengan istrinya, tapi ditolak keluarga (korban). Saat ini masih terus didalami.
Dikatakanya, Itdaham beraksi dengan membacok kedua korban dengan menggunakan senjata tajam. “Korban Sukatmi adalah mertua dari tersangka. Sedangkan korban MF, merupakan anak tiri tersangka,” jelasnya.
Ipda Parmono menjelaskan, barang bukti baju daster warna merah motif bintik dan garis putih dalam keadaan berlumuran darah milik korban. Kemudian, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu lembar jaket warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mx King.
“Tersangka Itdaham dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Kuala. Tersangka dikenakan pasal 338 Jo 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana atas Tindak Pidana Pembunuhan Jo Penganiayaan,” tutupnya.
Kronologis kejadian, Jumat (28/5) Pukul 23.00 Wib cucu korban MF terdengar teriak beberapa kali memanggil neneknya bernama Sukatmi untuk bangun dari tidurnya, dan suara teriakannya tersebut terdengar hingga ke telinga saksi.
Saksi mendatangi rumah tersebut, namun tidak masuk kedalam rumah dan hanya menunggu di luar rumah saja. Selanjutnya setelah tidak ada suara lagi yang terdengar dari dalam rumah korban, saksi kembali pulang ke rumahnya.
Kemudian diketahui Sabtu (29/5) Pukul 05.00 Wib saksi mendengar lagi teriakan MF yang memanggil saksi, sehingga saksi bergegas dan berjalan menuju rumah korban Sukatmi. Setelah masuk ke rumah, saksi langsung menuju kamar korban dan selanjutnya mendapati korban dalam keadaan terlentang dan kondisi sudah berlumuran darah akibat terluka.
Atas kejadian tersebut korban Sukatmi meninggal dengan mengalami luka bacok akibat senjata tajam pada bagian kaki kanan dan kiri, tangan kiri dan jari-jari kiri dalam keadaan terpotong, wajah dan leher sebelah kiri. Sedangkan korban MF mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan.
Selanjutnya MF dilarikan ke Puskesmas Lupak dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus untuk penanganan medis, dan saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas Kuala guna proses lebih lanjut. (alh)