PALANGKA RAYA-Lima orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF pada Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (BAN PAUD) dan Pendidikan Non Formal Provinsi Kalteng tahun anggaran 2019.
Dalam kasus ini, mantan Ketua BAN PAUD Kalteng Andie Rismansyah Djamaris duduk sebagai terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (10/1). Dipimpin langsung Erhamuddin selaku ketua majelis hakim.
Kelima saksi itu yakni Wujiastuti, Herliana, dan Fadel Majid selaku pegawai staf Kesekretariatan BAN PAUD Kalteng serta dua orang saksi lain, Ruslita dan Misbah, yang merupakan mantan Asesor BAN PAUD Kalteng.
Dalam kesaksiannya Wujiastuti menyebut, permasalahan keuangan pada BAN PAUD Kalteng bermula ketika dilakukan rapat pembahasan sesudah pembuatan pelaporan kegiatan BAN PAUD tahap II pada Desember 2019.
Pelaporan kegiatan biasanya dilakukan dua kali setahun. Yakni saat kegiatan mencapai 70 persen dan 100 persen. Pelaporan kegiatan 100 persen dilaksanakan di Jakarta, diwakili oleh Andie Rismansyah Djamaris, sekretaris BAN PAUD Kalteng, dan staf keuangan.
“Pada saat itu sekretaris BAN PAUD mengatakan bahwa laporan kegiatan 100 persen telah dinyatakan clear,” katanya.
Wujiastuti menjabarkan, pada rapat evaluasi itu terdakwa Andie sempat bertanya kepada sekretaris tentang jumlah sisa dana kegiatan tahun anggaran 2019. Sekretaris menjawab bahwa tidak ada dana yang tersisa.
“Pak Andie terus bilang kenapa tidak ada sisa, BAN PAUD daerah lain yang lebih sedikit dananya saja ada sisa dana?” kata Wujiastuti menirukan pertanyaan terdakwa dalam rapat kala itu.
Wujiastuti mengungkapkan jika dirinya tidak ikut serta dalam pembuatan pelaporan kegiatan tersebut.
Ia juga mengakui bahwa pelaporan keuangan dan kegiatan 100 persen itu ternyata tidak sinkron dengan pelaporan BAN PAUD yang pertama saat tahap kegiatan masih 70 persen.
“Dalam pelaporan keuangan itu memang ada sejumlah dana yang dipinjam oleh terdakwa Andie. Mengenai jumlahnya, saya tidak tahu,” ujarnya seraya menyebut bahwa saat ini ia tidak lagi bekerja di BAN PAUD Kalteng.
Sementara itu, Herliana dalam kesaksiannya menyebut bahwa pada pelaporan tahap I kegiatan 70 persen, ada permasalahan dalam laporan tersebut.
“Pada waktu pelaporan 70 persen dari staf sebelumnya, ada yang tidak sinkron,” kata Herliana yang mengaku dirinya menggantikan posisi Wujiastuti sebagai staf keuangan.
Dari keterangan Herliana, diketahui bahwa dana yang diterima BAN PAUD Kalteng untuk melaksanakan kegiatan tahun 2019 berjumlah lebih kurang Rp4,2 miliar.
Setelah pelaporan kegiatan 100 persen (tahap II) dibuat, ternyata terdapat dana sisa sekitar Rp170 juta. Dikatakan saksi bahwa sebagian sisa dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan vitisasi dan pembuatan sekat ruangan kerja kantor BAN PAUD Kalteng. Sebagian lagi dipinjam terdakwa Andie.
“Ada pinjaman dana oleh Pak Andie” terang saksi Herlina.
“Sekitar 80-an juta rupiah,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, dalam kasus ini negara mengalami kerugikan Rp522.295.494. (sja/ce/ram)