PULANG PISAU-Mantan Kepala Desa (kades) Hanjak Maju terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) tahun anggaran 2019. BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah juga telah menyelesaikan audit terhadap pengunaan DD tersebut.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian sebesar Rp269.739.300,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Senin (31/5/2021).
Dia mengungkapkan, pada 2019 Desa Hanjak Maju mendapat DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.185.252.000. Dana tersebut dimasukkan dalam APBD Desa Hanjak Maju untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana prioritas penggunaan DD tahun anggaran 2019.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. “Ini dikuatkan oleh ahli teknik bangunan, bahwa benar terhadap bangunan yang dibuat dengan DD itu ditemukan adanya selisih volume,” tandasnya. (art)