PALANGKA RAYA-Setelah aktivitas penambangan illegal terbongkar, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengungkap bisnis penjualan Ilegal bahan Kimia berbahaya jenis Natrium Cyanide (NaCN) atau Sianida, kuat dugaan Sianida tersebut diduga untuk kebutuhan Tambang yang dimiliki oleh tersangka SD (25). Dari rumah perempuan tersebut Kepolisian mendapati 27 Kaleng bahan kimia dengan berat per kalengnya 50 Kilogram.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Kisman Eko Saputro mengungkapkan pengungkapan tersebut adalah rentetan maraknya aktivitas penambangan ilegal dimana bahan-bahan kimia berbahaya dipakai untuk pemurnian emas hasil tambang, sehingga kepolisian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SD (25) di kediamanya dijalan Temanggung Tilung II Kota Palangka Raya.
“Saat anggota kita dari Subdit Tidpiter menggeledah rumah tersangka SD kita menemukan 27 kaleng bahan kimia berbahaya jenis Sianida dengan berat total 1, 350 Ton, saat kita tanya terkait perijinan dan kepemilikan, ternyata tidak ada ijin dan saat itu juga baik tersangka dan barang bukti kita amankan,” ungkap Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Kemudian Kepolisian melakukan pendalaman terkait temuan tersebut dan diakui tersangka SD, bahwa dirinya juga mendistribusi dan menyalurkan dan menyimpan Bahan kimia tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2021, kisaran 3 ton lebih yang pernah didistribusikan. Untuk membuktikan barang bukti tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalteng juga sudah melakukan uji Laboratorium di Surabaya dan hasilnya positif bahan kimia tersebut adalah Sianida.
“Dari pengakuan SD, siandia sendiri dijual ke penambang untuk pemisahan atau pemurnian emas dan diduga kuat terkait penambangan ilegal, yang marak terjadi di Kalteng, salah satunya ini juga menjadi atensi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto,” beber Kaswandi.
Terkait dari mana tersangka dapat memiliki hingga menjual bahan kimia tersebut, tersangka membeli 1 kaleng dengan berat 50 Kilogram dengan harga Rp 4.700.000, untuk jalur pembelian Bahan kimia sendiri, dibeli dari Pulau Jawa kemudian dikirim ke Sampit dan dijual tersangka kembali seharga 6 juta rupiah kepada pembeli salah satunya kepada penambang di Kabupaten Murung Raya.
“Terkait bebasnya pelaku membeli dan menerima barang tersebut masih dilakukan pendalaman, apakah ada keterlibatan orang lain dalam bisnis ilegal ini,” tegasnya.
Bahaya atau tidaknya bahan kimi tersebut saat dipakai untuk pemurnian emas, apakah berdampak kepada lingkungan hingga kesehatan, Kepolisian nantinya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Akibat perbuatan tersangka yang memiliki, menjual Bahan kimia berbahaya tanpa ijin, melakukan pelanggaran pasal 23 Jo Pasal 9 UU No 9 Tahun 2008 tentang penggunaan Bahan Kimia, atau UU No 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ena/ala/ko)