JAKARTA-Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan perjalanan penumpang pesawat. Jika aturan sebelumnya penumpang keberangkatan dan tujuan Jawa-Bali maupun keluar Jawa-Bali wajib tes PCR, kini dengan tes Antigen saja sudah diperbolehkan.
Mengutip aturan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik pesawat, bis, kapal laut dan kereta api), dapat menggunakan antigen jika sudah vaksin sebanyak 2 kali.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, persyaratan bagi pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
“Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara,” tulisnya dikutip Selasa (2/11).
Sementara, bagi transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (H-1) atau sehari sebelum keberangkatan.
Sedangkan aturan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, yaitu sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat
menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik, sedangkan bagi sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tegasnya. (*jpg/ala)