PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, kelanjutan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih menunggu arahan pemerintah pusat. Namun bukan berarti masyarakat bebas tanpa patuh terhadap protokol kesehatan.
“Tidak, tidak begitu mestinya. Sekali lagi saya ingatkan, protokol kesehatan (prokes) dan operasi yustisi tetap akan dilakukan. Bahkan kami akan memperluas hingga memperpanjang di tingkat RT keterlibatannya,” jelasnya.
Dikatakannya, pemko akan menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat, TNI-Polri, kejaksaan, kelurahan, kecamatan hingga tingkat RT untuk menggalakkan prokes bersama-sama. Dia berharap kejra sama tersebut dalam waktu dekat ini dapat segera tercapai.
“Paling tidak bagaimana caranya lebih mempertegas imbauan, dalam arti misalkan seperti edukasi penggunaan masker seperti apa. Operasi yustisi sendiri maksudnya adalah pembinaan dan imbauan, bukan berarti langsung penindakan. Tetap pengontrolan kita lakukan,” terangnya.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 berbagai upaya terus dilakukan. Imbauan mengenai pentingnya penerapan 4 M yakni mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumuman terus digalakan.
“Cuci tangan dengan menggunakan sabun, gunakan masker pada saat keluar rumah, hilangkan kebiasaan menyentuh wajah,mulut, hidung, bila tangan kita tidak bersih,” pungkasnya. (oiq/uni/pk)