PALANGKA RAYA,kaltengonline.com– Merasa sudah diperlakukan secara tidak adil, karena dengan sepihak dan secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya, enam orang mantan perangkat Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau menggugat kepala desa setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Mereka meminta PTUN Palangka Raya menganulir surat keputusan pemberhentian mereka yang sudah dikeluarkan Kades Pahawan, Indra Susanto. Sidang pertama perkara gugatan ini sudah dilaksanakan pada Rabu (30/6).
Pua Hadinata yang bersama rekannya Melyo U. Sawang menjadi penasihat hukum yang mendampingi enam mantan perangkat desa itu menyebutkan bahwa keenam orang perangkat desa yang mengajukan gugatan ini adalah Suwendie (Sekretaris Desa), Marliana (Kaur Keuangan) , Melia (Kaur Perencanaan), Leo Harkodominggus (Kasi Pemerintahan), Gendri (Kasi Pelayanan), dan Imbo (Kasi Kesejahteraan).
“Mereka semua diberhentikan secara kolektif tanpa keterangan yang jelas oleh Kades Pahawan,“ kata Pua dalam keterangannya kepada Kalteng Pos, Rabu (30/6) lalu .
Dikatakan Pua, surat pemberhentian keenam mantan perangkat desa ini dikeluarkan Kades Pahawan, Indra Susanto berdasarkan surat keputusan Kades Pahawan dengan Nomor 140 /01/KDP/IV/2021,tertanggal 30 April 2021.
“Sebenarnya ada tujuh orang perangkat desa yang diberhentikan, tetapi yang mengajukan gugatan hanya enam orang ini,“terang Pua.
Akibat tindakan pemberhentian sepihak tersebut, maka sekarang seluruh urusan administrasi yang ada di Desa Pahawan dikerjakan sendiri oleh Kades Pahawan.
Pengacara senior ini sendiri beranggapan, tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan kepada seluruh perangkat desanya itu sudah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dikatakannya lagi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa disebutkan bahwa perangkat desa bisa berhenti apabila perangkat desa tersebut, meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan usia telah genap 60 tahun, menjadi terpidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi prasyarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selain itu, dikatakan Pua, bedasarkan informasi diketahui, pemberhentian ini kabarnya tidak ada mendapat rekomendasi tertulis dari Camat Banama Tingang. “Kabarnya rekomendasi dari camat sudah ditarik kembali tetapi hal itu didiamkan pleh Kades Pahawan,“ ucapnya lagi.
“Kasus ini, kami cuma mencari kebenaran bukan pembenaran,“pungkas Pua.(sja/ram)