PALANGKA RAYA-Dana sebesar Rp26.414.997.723 milik PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya hilang. Uang sebanyak itu digelapkan oleh mantan kepala cabang perusahaan asuransi bernama Kemal Mahendra Dau alias Kemal.
Modus penggelapan yang dilakukan Kemal adalah dengan melakukan penarikan dana dari rekening koran milik perusahaan sejak 2015 hingga 2019 tanpa sepengetahuan pihak direksi pusat PT Asuransi Bangun Askrida.
Adapun rincian penarikan uang itu; September-Desember 2015 melakukan penarikan uang sebesar Rp3.176.927.550. Kemudian pada 2016 menarik Rp10.715.684.645, tahun 2017 Rp7.638.302.721, tahun 2018 ditarik lagi sebesar Rp5.424.658.666, dan tahun 2019 Rp1.134.668.135.
Selanjutnya, Juli 2018 sampai Februari 2021, Kemal membuat klaim pencarian asuransi palsu alias fiktif dengan nilai klaim sebesar Rp4.319.905.697.
Untuk membuat pencairan klaim asuransi palsu ini, terdakwa Kemal diketahui meminta bantuan terdakwa Riska Puji Prasetyo alias Riska.
Seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan Kemal untuk berbagai kepentingan pribadi. Kasus penggelapan ini terbongkar setelah pihak kantor pusat PT Asuransi Bangun Askrida melakukan audit keuangan di kantor cabang Palangka Raya.
Kini Kemal sudah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim yang menyidangkan Alfon mengetuk palu pada sidang yang digelar Senin (3/1).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kemal Mahendra Dau alias Kemal dengan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong masa tahanan,” kata hakim Alfon saat membacakan isi putusan.
Majelis hakim berpendapat terdakwa Kemal terbukti secara sah bersalah melanggar pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP dan Kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana isi dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang beranggotakan hakim Yudi Eka Putra dan Nithanel Nahsyun beranggapan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya terdakwa Kemal telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana milik perusahaan dengan nilai total mencapai Rp26.414.997.723 .
Dalam kasus penggelapan di PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya ini, majelis hakim juga menghukum mantan karyawan perusahaan, Riska Puji Prasetyo alias Riska, yang juga ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara pidana ini.
Riska dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. (sja/ce/ram)