PALANGKA RAYA-Belum genap sebulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Jumat pagi (4/6) beredar informasi pemberhentian Sekda Kalteng Fahrizal Fitri dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Fahrizal Fitri tak menampik kebenaran kabar itu. Ia menyebut bahwa pemberhentian itu sudah efektif berlaku Jumat (4/6). Ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Fahrizal Fitri yang biasa datang menggunakan mobil berpelat KH 7, kemarin terlihat menggunakan mobil putih berpelat hitam.
Saat diwawancarai awak media, Fahrizal mengatakan bahwa selama ini dirinya hanya melaksanakan tugas sebagai sekda di Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng. Setelah resmi menanggalkan jabatannya, Fahrizal akan kembali menjadi staf biasa.
“Saya cuma pelaksana tugas dan nantinya akan menjadi staf biasa lagi, saat ini saya ditugaskan di Badan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng,” katanya saat ditemui di kantor gubernur, kemarin.Perpindahan jabatan dari sekda ke staf biasa di BPSM tentu merupakan penurunan jabatan.
“Kalau dibilang turun ya turun, dari eselon satu menjadi staf,” ungkapnya kepada media.Pria yang sebelumnya pernah menjabat kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini menyebut, sebelumnya ia tidak mengetahui perihal pemberhentian. Ia mengaku baru menerima surat pemberhentian sebagai sekda pada Kamis siang (3/6).
“Saya tidak tahu karena hanya disampaikan melalui surat yang saya terima kemarin siang (Kamis, red) setelah makan siang, sekitar pukul setengah satu,” ucapnya.Fahrizal juga membantah isu soal pengundurkan dirinya dari jabatan sekda.
“Saya tidak pernah membuat pernyataan mengundurkan diri, yang pasti saya menerima surat yang disampaikan oleh gubernur perihal pemberhentian saya sebagai sekda,” tegas Fahrizal.
ASN yang pernah berkarier di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini pun berharap bahwa dengan ditunjuknya Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin sebagai pelaksana tugas (plt) sekda dapat membantu meringankan tugas pemerintahan yang diemban gubernur dan wagub dalam mewujudkan visi dan misi.
“Semoga dapat berkoordinasi dengan semua perangkat daerah (PD) yang ada di lingkup Pemprov Kalteng, kabupaten/kota, termasuk koordinasi dengan instansi vertikal maupun pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kalteng Nuryakin saat ditemui di BKAD Kalteng mengatakan, dirinya hanya mematuhi keputusan tersebut dan akan menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya dengan penuh tanggung jawab.
Ia akan berupaya maksimal melanjutkan tugas yang selama ini sudah diemban oleh Fahrizal Fitri.“Saya akan melanjutkan program yang sudah dilaksanakan oleh Pak Fahrizal maupun program, visi, serta misi gubernur dan wakil gubernur,” ucapnya.
Nuryakin menuturkan, meski mendapat kepercayaan menjabat sekda, ia masih merupakan kepala BKAD Kalteng. Penetapan sekda definitif nantinya akan dilakukan melalui lelang jabatan.“Kami ini hanya pengantar saja, siapa yang terpilih menjadi sekda definitif nanti, ya menunggu keputusan gubernur melalui panitia seleksi (pansel) dan asesmen yang dinilai oleh Kemendagri dan Kepresidenan,” tegas Nuryakin.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun mengatakan, pergantian jabatan maupun mutasi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan suatu hal yang lumrah.
“Sekda itu merupakan jabatan tinggi madya, pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan penuh presiden,” kata Katma.
Gubernur hanya melakukan pembinaan terhadap jabatan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama. Untuk pemberhentian sekda harus menggunakan surat keputusan (SK) presiden.“Jadi sudah disampaikan kepada beliau (Fahrizal, red) SK presiden,” singkatnya.
Katma menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, semua pejabat berstatus PNS dalam interval waktu dua tahun dilakukan evaluasi. Hal itu dalam rangka penyesuaian kompetensi serta disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan organisasi.
“Dalam penyesuaian itu sudah barang tentu ada yang tetap, ada yang bergeser, dan ada yang dipromosi,” tuturnya.Selain dievaluasi oleh pejabat pembina kepegawaian tingkat provinsi, juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.
“Bisa jadi suatu saat beliau (Fahrizal, red) akan dipromosikan di lingkungan pemerintah pusat, berkenaan plt sekda saat ini nanti akan kami konsultasikan bersama Kemendagri dan KASN,” pungkasnya. (abw/ce/ala)