Site icon KaltengPos

Sidang Tipikor PDAM Kapuas, Saksi Mengakui Ada Proyek Fiktif

DENAR/KALTENG POS TEGANG: Agus Cahyono ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Kapuas.

PALANGKA RAYA- Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kapuas dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kapuas Widodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/6). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kapuas menghadirkan dua orang saksi.

Kedua orang saksi ini adalah Agus Cahyono alias Agus yang merupakan Direktur PDAM Kapuas saat ini dan Sudarso yang merupakan salah seorang rekanan yang sering mengerjakan proyek di PDAM Kapuas.

Sidang kali ini menyita perhatian banyak orang. Tak terkecuali awak media. Yang membuat beda kali ini adalah kehadiran Agus, yang selama ini selalu berhalangan hadir ketika mendapat panggilan untuk menjadi saksi.

Widodo sendiri mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara dering dari dalam Rutan Palangka Raya. Dia didampingi oleh para penasihat hukumnya Hari Setiawan, Morison Sihitte dan Maruli S. Dari fakta jalannya sidang kasus korupsi ini sendiri terdapat beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi Agus dan Sudarso.


Agus sendiri sewaktu Widodo menjabat sebagai Dirut PDAM dari tahun 2016-2019 mengaku bertugas di bagian Kasubsi Perencanaan PDAM Kapuas. Dia bersaksi bahwa pada saat program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SMRBR) dilaksanakan di PDAM Kapuas mendapat tugas dari pimpinan PDAM Kapuas untuk membuat kegiatan perencanaan dan mengkoordinir survei lapangan terkait pelanggan yang bisa mendapatkan program hibah tersebut.

“Hasil pekerjaan ini kemudian sampaikan kepada pimpinannya yaitu Kasi Perencanaan. Termasuk juga membuat dan menyiapkan draf dokumen kontrak terkait pengerjaan proyek SMRBR,“terang Agus sambil menyebut dokumen yang ia siapkan antara lain adalah surat perintah kerja (SPK) dan dokumen kebutuhan pipa untuk program tersebut.


“Kalau penawaran kontrak itu siapa yang buat?“ tanya JPU dari Kejati Kalteng Sustine kepada Agus. “Saya juga bu,“jawab Agus yang pada sidang tersebut hadir dengan mengenakan pakaian batik berwarna biru itu.


membenarkan kesaksian dari beberapa rekanan pekerjaan di PDAM di sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa semua penawaran untuk kontrak pekerjaan pemasangan sambungan pipa dan perbaikan jaringan pipa yang ada di PDAM Kapuas memang disiapkan oleh pihak PDAM Kapuas.

Saat didesak oleh JPU terkait masalah pertanggung jawaban dalam pekerjaan proyek SRMBR di Kabupaten Kapuas, apakah memang dikerjakan seluruhnya oleh para rekanan proyek PDAM sesuai draf dokumen penawaran yang ada di PDAM Kapuas yang sekarang sudah berhasil disita oleh pihak Kejati Kalteng, Agus yang ditanyakan masalah tersebut sempat memberikan jawaban yang terlihat ragu-ragu bahkan ada kesan ingin mengelak tidak mengetahui hal itu .


“Setahu saya, kalau SR (Sambungan rumah, red) semua dikerjakan. Tetapi kalau yang lain memang saya tidak tahu karena kami berbeda- beda mebuat SPK itu,“ kata Agus terdengar dengan suara terpatah-patah.


JPU yang tidak puas dengan jawaban itu memintanya untuk memperjelas.
“Gimana maksud saudara?“ tanya Sustine lagi. “SPK- SPK yang kita buat memang ada beberapa yang istilahnya memang betul dibuat dan dikerjakan dan memang dibuat sesuai dengan SP pengerjaannya,“jawab Agus.

“Jadi memang ada yang tidak ada pengerjaan?“ cecar Sustine lagi.
“Kalau sampai tidak ada, kayaknya enggak bu, tetapi kalau menambah nilai nominalnya mungkin iya,“ ujar Agus lalu menjelaskan bahwa penambahan nilai nominal dalam kontrak tersebut dilakukan dengan alasan ada kebutuhan dan dilakukan atas instruksi dari Widodo.
Mendengar jawaban itu, JPU kemudian membacakan keterangan BAP yang disampaikan Agus saat dirinya diperiksa oleh kejaksaan.

“Pada pertanyaan ke-27 dan 28, sejak kapan saudara mengetahui bahwa pekerjaan itu fiktif, saudara menjawab kalau saudara mengetahui hal tersebut pada saat sejumlah uang dicairkan dan diambil oleh Widodo, dan saya disuruh membuat pertanggungjawaban yang tidak semestinya dan setelah saya cek laporan ternyata pekerjaan tersebut memang tidak ada, dan hal itu memang sering dilakukan saudara Widodo, itu maksudnya apa?“ tanya Sustine kepada Agus.

Mendengar pertanyaan itu, saksi ini sempat lama terdiam sebelum kemudian menjawab hanya membuat dokumen perencanaan kegiatan termasuk kelengkapan dokumen SPK untuk proyek SRNBR tersebut.

“Saya hanya membuat dokumen perencanaan saja bu,“ kata Agus yang akhirnya mengakui memang ada kegiatan pekerjaan proyek PDAM tersebut yang benar fiktif alias tidak ada pengerjaannya.

Sustine lalu membacakan isi BAP dari Agus. Dalam BAP disebut ada 18 proyek di PDAM yang fiktif dan dimark-up. Sustine juga merincikan 18 proyek itu.

“Kenapa sampai pengerjaan proyek fiktif di PDAM Kapuas itu sampai terjadi?” tanya Sustine.
Agus secara terang- terangan memintanya menanyakan pertanyaan itu kepada terdakwa Widodo Karena dia mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

“Mungkin pak Widodo yang bisa menjelaskan,“ ujar Agus sambil menunjuk layar televisi di mana Widodo mengamati sidang secara daring.

Agus hanya mengakui kalau dirinya membuat semua surat pertanggungjawaban proyek proyek tersebut. Agus juga mengakui bahwa menyuruh saksi Sudarso, salah satu rekanan pekerjaan di PDAM Kapuas untuk membuat sebuah perusahaan berbentuk CV untuk kelancaran pekerjaan yang diserahkan kepada Sudarso di PDAM Kapuas.


Sementara itu, saat penasihat hukum Widodo, Maruli yang mengkonfrontir keterangan Agus di dalam BAP yang menyebutkan bahwa Widodo pernah menyampaikan kepadanya agar ia menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh sesorang yang bernama Tommy senilai Rp500 juta, dengan jelas saksi ini mengakui keterangannya tersebut.

Bahkan dia membenarkan isi keterangan yang ada di BAP nya selanjut kalau ia ikut menyaksikan penyerahan uang tersebut dari Widodo kepada Tommy yang dilakukan di ruangan direktur PDAM Kapuas. Ketika ditanya terkait identitas Tommy sendiri, Agus mengatakan dirinya tidak mengetahui persis siapa orang tersebut.

“Tapi yang jelas dia memang sering datang ke kantor PDAM Kapuas menemui Widodo,“sebut Agus menjawab pertanyaan Maruli. Maruli tak berhenti di satu pertanyaan. Pengacara muda itu menanyakan uang Rp500 juta yang diserahkan tersebut merupakan uang yang diambil dari dana penyertaan modal Pemkab Kapuas yang ada di PDAM Kapuas atau dari sumber lain.

“Lupa saya,“ ucap singkat Agus dengan nada pelan.
Sementara itu, terdakwa Widodo saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim terkait isi keterangan Agus membantah hal tersebut.

“Kemungkinan kalau ada dana kas PDAM saya keluarkan Rp500 juta, kemungkinan karyawan saya di PDAM tidak bisa gajian,“ kata Widodo membantah keterangan Agus tersebut.

Sementara, Sudarso mendapat giliran bersaksi. Rekanan pekerjaan di PDAM Kapuas dan sudah mengenal terdakwa Widodo sejak tahun 2013 ini mengaku memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dan sering mengerjakan pekerjaan borongan untuk pemasangan pipa. Dia pernah diajak oleh Agus untuk datang ke sebuah kantor notaris untuk membuat sebuah perusahaan CV Wira Karya untuk melancarkan mengurus proyek di PDAM Kapuas.

Saat ditanyakan oleh tim JPU apakah dirinya memiliki bukti akta asli pendirian perusahaan tersebut, Sudarso mengaku menjabat direktur di perusahaan itu, tidak memiliki surat asli akta pendirian perusahaan itu.

“Yang megang aslinya itu pak Agus Cahyono,“ ujar Sudarsono yang mengaku hanya memiliki foto copy surat akta perusahaan. Sudarso sendiri mengakui bahwa ketika disuruh mengerjakan pekerjaan suatu proyek pemasangan pipa di PDAM Kapuas dibayar secara upah harian.

“Satu harinya saya dibayar Rp125 ribu,” ujar Sudarso yang mengakui dirinya memang pernah menandatangani sejumlah dokumen terkait pekerjaan proyek yang dia kerjakan.
“Tetapi dalam dokumen itu tidak ada tertulis nilainya,“ ujar Sudarso yang saat diperlihatkan JPU sejumlah dokumen SPK yang ditandatanganinya mengatakan nilai proyek yang diterimanya tersebut tidak sebesar nilai yang tertera di dalam dokumen tersebut.

Dalam tanggapannya terhadap kesaksian Sudarso ini, Widodo lagi-lagi membantah pernah menyarankan saksi Sudarso untuk membuat CV Wira Karya.
“ Saya tidak pernah menyuruh untuk membuat CV, bahkan saya sama sekali tidak tahu yang mulia“ ucap Widodo kepada majelis hakim.
Rencananya sidang masih akan berlanjut pada kamis pekan depan ,dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Kamis (20/5), JPU menghadirkan enam orang saksi. Irma Ariani, M Rizal Faisal , Arfitrianto dan Iwan R yang keempatnya tercatat merupakan pimpinan perusahaan rekanan PDAM Kapuas. Kemudian Winarni yang merupakan pegawai PDAM Kapuas dan Eko Darma putra yang merupakan ASN di kantor Bupati Kapuas.

Dalam kesaksiannya, Irma Ariani dan M Rizal Faisal yang merupakan pasangan suami istri ini mengakui perusahaan mereka pernah menerima dan mengerjakan paket pekerjaan dari pihak PDAM Kapuas. Nilai pekerjaan proyek tersebut sekitar Rp193 juta. M Rizal menimpali proyek PDAM Kapuas yang dikerjakan tahun 2016 adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa sambungan distribusi air minum di Desa Anjir Serapat Km 10, Kapuas.

Alfon menanyakan apakah M Rizal mengetahui tentang proyek lain, yaitu pekerjaan pengadaan dan pemasangan sambungan pipa distribusi PDAM yang berlokasi di Kuala Kapuas dengan nilai proyek sekitar Rp195.282.000? Di mana berdasarkan data tercatat dikerjakan oleh perusahaan milik M Rizal. Saksi menjawab bahwa dirinya memang mengetahui proyek tersebut, namun perusahaannya tidak mengerjakan proyek tersebut.

“Ya benar pak, saya cuma mengerjakan proyek yang di Desa Anjir saja, yang satunya lagi itu dikerjakan oleh pihak PDAM Kapuas sendiri,” jawab Rizal.
Sementara itu, Eko Darma Putra yang mengaku pernah bekerja sebagai ajudan bupati mengatakan kedatangannya ke kantor PDAM Kapuas adalah bagian dari tugasnya di bagian protokoler kantor Bupati Kapuas untuk berkomunikasi dan berkordinasi dengan setiap kantor dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Kapuas .


“Kalau ada kegiatan bapak bupati ke daerah biasanya ada semua kepala dinas diundang untuk menemani. Kami yang berkordinasi menyampaikan undangan itu kegiatan itu ke dinas dinas,“ kata Eko yang mengaku selain bertugas di bagian protokoler juga mengaku merangkap sebagai salah seorang ajudan bupati Kapuas sampai awal tahun 2017.


Dalam kasus ini, Widodo didakwa melakukan dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal Pemkab Kapuas ke perusahaan PDAM Kapuas dari tahun 2016-2018. Adapun kerugian negara yang ditimbulkannya berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat sebesar Rp7.418.444.650.(sja/ram)

CUPLIKAN TANYA JAWAB JPU dan SAKSI

“Hasil pekerjaan ini kemudian sampaikan kepada pimpinannya yaitu Kasi Perencanaan. Termasuk juga membuat dan menyiapkan draf dokumen kontrak terkait pengerjaan proyek SMRBR,“terang Agus.“Kalau penawaran kontrak itu siapa yang buat?“ tanya JPU dari Kejati Kalteng Sustine. “Saya juga bu,“jawab Agus. “Setahu saya, kalau SR (sambungan rumah, red) semua dikerjakan. Tetapi kalau yang lain memang saya tidak tahu karena kami berbeda- beda membuat SPK itu,“ kata Agus. “Gimana maksud saudara?“ tanya Sustine.“SPK-SPK yang kita buat memang ada beberapa yang istilahnya memang betul dibuat dan dikerjakan dan memang dibuat sesuai dengan SP pengerjaannya,“jawab Agus.“Jadi memang ada yang tidak ada pengerjaan?“ cecar Sustine.“Kalau sampai tidak ada, kayaknya enggak bu. Tetapi kalau menambah nilai nominalnya mungkin iya,“ujar Agus.“Pada pertanyaan ke-27 dan 28, sejak kapan saudara mengetahui bahwa pekerjaan itu fiktif, saudara menjawab kalau saudara mengetahui hal tersebut pada saat sejumlah uang dicairkan dan diambil oleh Widodo, dan saya disuruh membuat pertanggungjawaban yang tidak semestinya dan setelah saya cek laporan ternyata pekerjaan tersebut memang tidak ada, dan hal itu memang sering dilakukan saudara Widodo, itu maksudnya apa?“ Sustine membaca isi BAP Agus lalu menanyakan maksud isi itu kepada Agus.“Saya hanya membuat dokumen perencanaan saja bu,“ kata Agus yang akhirnya mengakui memang ada kegiatan pekerjaan proyek PDAM tersebut yang benar fiktif alias tidak ada pengerjaannya.“Kenapa sampai pengerjaan proyek fiktif di PDAM Kapuas itu sampai terjadi?” tanya Sustine. “Mungkin pak Widodo yang bisa menjelaskan,“ ujar Agus.

Exit mobile version