Tersangka Duel Maut Terancam Hukuman Berlapis
TAMIANG LAYANG-Seorang pemuda berinisial HJ (30) harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Awang Kabupaten Bartim itu diamankan polisi setelah melakukan perusakan kantor polsek dan desa, Sabtu (2/7).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua fasilitas milik negara. Pertama di Kantor Polsek Awang kemudian Kantor Desa Mungkur Nanakan di Kecamatan Awang serta terjadi pengancaman kepada anggota polsek yang dilakukan oleh HJ.
“Pada hari itu juga tersangka diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim,” sebut kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dan sejumlah PJU, dalam press release, Senin (5/7).
Kapolres menjelaskan, dari peristiwa telah diperiksa empat personel polsek, kades, dan keluarga tersangka. Dari keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.
Untuk kantor polsek, dilatarbelakangi dendam dan dipicu kondisi mabuk. HJ merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses dengan anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan pada kantor desa yang menilai para pejabatnya koruptif berdasarkan keterangan tersangka.
“Dari kasus tersebut kita mengamankan barang bukti tiga bilah parang tersangka ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa,” ulas kapolres.
Seraya menegaskan, jika tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun.
Selain itu, kapolres juga menyampaikan peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan TKP RT 03 Desa Bagok Kecamatan Benua Lima. Perkelahian antara kedua pemuda asal Kalsel yakni Kiki Maulana alias Kiki (20) sebagai korban dan M Haldad alias Haldad (22) tersangka, Selasa (29/6) telah disimpulkan.
Tersangka yang dituduh mencuri handphone oleh korban telah mempersiapkan badik yang diambil di rumah sebelumnya. Ketika terpojok tersangka menghujamkan sajam kemudian kabur.
“Telah diamankan tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan sedangkan untuk Haldad diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman 15 tahun penjaran Pasal 351 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas kapolres.
Dia menambahkan, tersangka pembunuhan adalah residivis. Ia baru seminggu berada di Desa Bagok dan sempat terlibat kasus pengeroyokan di Banjarmasin.
Sekadar informasi, perkelahian itu di Desa Bagok RT 03 belakang SDN 3 Kecamatan Benua Lima. Kedua rekan sejawat itu terlibat cekcok mulut diduga masalah handphone. Korban menuduh pelaku mencuri handphone hingga keduanya berkelahi saling pukul dan terjatuh.
Tidak terima, pelaku mengambil sebilah badik yang diselipkan di kantong celana. Ia pun langsung menusuk ke arah dada sebelah kiri korban hingga tersungkur kemudian melarikan diri dan hilang kesadaran. (log)