PALANGKA RAYA–Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya agar bisa kooperatif dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hal ini dikatakannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan untuk mencegah terciptanya klaster penyebaran Covid–19 yang saat ini sangat dihindari dan diharapkan tidak terjadi.
“Mohon pengertiannya kepada pelaku usaha agar bisa ketat dalam menerapkan Prokes, ingat saat ini Palangka Raya masih zona kuning penyebaran Covid – 19 dan masih dalam suasana PPKM level 2,” ungkapnya, kemarin.
Srikandi asal Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengatakan, apabila para pelaku usaha dan tidak kooperatif dalam menerapkan prokes, maka sah-sah saja tim Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya mengambil tindakan tegas. Mengingat tim Satgas juga begerak berdasarkan dengan dasar hukum yang ada, jadi kepada masyarakat atau pelaku usaha. Apabila ingin menjadi masyarakat yang baik maka taatlah pada aturan yang telah ada. Karena aturan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat, agar masyarakat Kota Cantik bisa terbebas dan mencegah terinfeksi positif virus Covid – 19. Yang masih menjadi fokus utama pemerintah daerah.
“Kalau level PPKM kembali naik akibat kelalaian masyarakat, yang rugi kan masyarakat juga, jadi ayo masyarakat dan para pelaku usaha mohon kerja samanya dalam menerapkan Prokes di kota ini,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)