Site icon KaltengPos

ASN dan Warga Dilarang Mudik

Drs Septedy MSi

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

KUALA KAPUAS – Pemerintah sudah menetapkan kepada semua masyarakat dilarang untuk mudik dan keluar daerah dalam libur Idulfitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 ini. Kebijakan ini juga diterapkan di Kabupaten Kapuas dengan melarang mudik dan tidak menerima para pemudik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi mengimbau, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Kapuas, agar mematuhi ketentuan pemerintah dengan tidak mudik, maupun melakukan perjalanan kedaerah lain.

“Kita meminta semua ASN dan masyarakat Kabupaten Kapuas mematuhi, karena masih pandemi Covid-19,” tegas Septedy, Rabu (5/5).

Sekda mengatakan, dengan tidak mudik atau tidak melakukan perjalanan kedaerah lain, maka ikut dalam antisipasi penyebaran Covid-19, dan menjaga keselamatan bersama. Karena Covid-19 nyata, dan sudah banyak yang tertular, bahkan hingga meninggal dunia

“Kita saling membantu dengan tetap dirumah dan tidak mudik, agar tidak tertular Covid-19,” jelasnya.

Septedy mengingatkan, untuk semua tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjauhi aktifitas yang tidak produktif.

“Mari bersama kita saling melindungi, dan menjaga keselamatan dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (alh/ans/ko)

Exit mobile version