PALANGKA RAYA–Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan melakukan sosialisasi larangan mudik di sekitaran Kota Cantik. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik.
Alman menyampaikan, sosialisasi larangan mudik ini dilaksanakan sejak kemarin (5/5) dan rencananya sampai hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. “Ini adalah upaya kami dalam mengikuti aturan dari pusat, dan tentang mekanisme aturan mudik di Kota Cantik kami juga menunggu arahan dari bapak gubernur seperti apa nantinya,” ucapnya kepada awak media, Rabu (5/5).
Adapun titik – titik sosialisasi yang pihaknya lakukan adalah di lampu merah bundaran kecil, lampu merah Jalan Garuda, Lampu Merah Jalan G ObosWiliem As, Jalan TjilikRiwut Depan Katedral Katolik, Jalan Diponegoro depan RSUD TNI dan Jalan A Yani depan PDAM.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya menggunakan alat peraga imbauan larangan mudik dan membagikan selebaran – selebaran yang berisi tentang larangan mudik dan larangan piknik selama momen Idulfitri. Alman berharap dengan adanya sosialisasi dan imbauan yang pihaknya lakukan, bisa memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukanaktifitas atau kegiatan mudik sesuai aturan dari pusat.
“Kami selaku Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya siap membackup TNI dan Polri dalam melakukampeniagaan dan pengawasan di pos penyekatan yang juga sebagai pos operasi telabang,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)