PALANGKA RAYA-Ngeri-ngeri sedap jika melihat perkembangan kasus positif Covid-19 di Kalteng sepekan terakhir. Lebih mengerikan lagi jika menengok tingginya kasus kematian akibat virus ini. (lihat tabel)
Dihimpun dari kanal Covid-19.go.id, hanya Kabupaten Kapuas dan Seruyan yang masuk ke zona risiko rendah (kuning). Palangka Raya yang sebelumnya sudah zona kuning, kini kembali menjadi zona merah, sementara 11 kabupaten lain memasuki zona oranye atau risiko sedang. Peta risiko itu sangat berbeda dengan unggahan Satgas Covid-19 Kalteng melalui Instagram @diskominfosantikkalteng yang menunjukkan semua daerah di Kalteng berada di zona kuning.
Kalteng tidak dalam kondisi baik-baik saja. Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kalteng menyebut, peningkatan tersebut diindikasikan akibat varian delta. Ketua PAEI Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, tingginya kasus positif dan angka kematian akhir-akhir ini sangat mungkin akibat varian delta. Tak hanya itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang melemah juga menjadi pemicu persebaran virus makin masif.
Saat ini penularan kasus juga sudah lebih banyak.
“Sebelumnya satu orang terpapar Covid-19 akan menular kepada dua hingga tiga orang, tapi penularan saat ini kecepatannya makin tinggi, estimasinya satu orang terpapar bisa menularkan kepada delapan hingga sembilan orang, penilaian penentuan ini berbeda tiap daerah, demikian juga di Kalteng,” katanya kepada Kalteng Pos, Senin (5/7).
Diungkapkannya, sejak awal pandemi pihaknya selalu menyebut bahwa kondisi Kalteng tidak baik-baik saja. Hingga saat ini pernyataan itu belum dicabut. “Kondisi dari awal pandemi sudah demikian, dari awal pandemi memang tidak aman, dan saya tidak pernah mencabut pernyataan tidak aman itu,” katanya.
Rini menyebut, berdasarkan data yang diolahnya selama dua pekan terakhir, terjadi lonjakan kasus yang signifikan, dari yang sebelumnya masih terkendali menjadi tidak terkendali. Bahkan saat ini lonjakan kasus sudah di atas 100 persen. Maksudnya, dikatakan terjadi lonjakan kasus apabila terjadi kasus tertinggi sebelumnya dan kenaikan berikunya berada di atas 50 persen dari lonjakan kasus sebelumnya.
“Dengan demikian, kondisi saat ini sudah berada di kondisi lonjakan kasus kedua. Artinya, saat ini puncak tertinggi kasus Covid-19 setelah terjadi lonjakan kasus pada Desember 2020 lalu,” sebut dia.
Pasalnya, pada lonjakan kasus pertama terjadi kenaikan kasus mencapai 1.400 per minggu. Usai lebaran beberapa waktu lalu tidak terlihat lonjakan, karena kenaikan kasusnya masih di bawah 50 persen dari lonjakan kasus pertama.
“Tetapi, minggu ini tercatat 1.400 kasus, apabila dibandingkan dengan lonjakan kasus pertama tentu sudah di atas 100 persen, karena puncak kasus pertama berada di angka 1.200 kasus per minggu,” tuturnya.
“Saran saya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ini, pemerintah dan Satgas Covid-19 harus lebih tegas kepada masyarakat. Masyarakat juga jangan marah jika dilakukan penegakan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan, lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng menjadi perhatian serius pemerintah bersama pihak terkait dan masyarakat.
“Yang terjadi minggu kemarin, jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya, naiknya 35 persen, ini menjadi warning bagi masyarakat Kalteng,” kata dr Suyuti Syamsul kepada media, Senin (5/7).
Hal yang penting dipahami masyarakat, menurut dr Suyuti, pertambahan kasus bersifat eksponensial. Kunci untuk memangkas mata rantai adalah dengan penerapan prokes yang ketat.
“Sebab kemampuan kita menyiapkan tempat tidur pasien tidak eksponensia. Sehingga jika terus bertambah kasusnya, maka banyak yang tidak terlayani dan angka kematian menjadi lebih tinggi, bukan mati karena Covid-19, tapi karena rumah sakit tidak sanggup melayani,” tuturnya.
Upaya penanganan harus dari dasarnya, supaya jangan ada banyak warga yang dirawat di rumah sakit. Melihat penambahan angka kasus akhir-akhir ini, sejumlah rumah sakit (RS) mulai kewalahan. Ada RS yang bed occupancy rate (BOR) atau tempat tidurnya sudah 90 persen. Ada yang 70 persen. Bahkan ada 4 atau 5 rumah sakit besar di Kalteng yang BOR-nya di atas 50 persen. Ini menjadi peringatan yang harus diwaspadai lebih dini.
“Kalau dibilang Kalteng tidak baik-baik saja, ya iya. Enggak hanya Kalteng saja, tapi semua daerah,” tutupnya.
Penambahan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng yang cukup tinggi mendorong pemerintah bersama unsur forkopimda menempuh berbagai upaya penanganan. Pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat penerapan PPKM Mikro melalui optimalisasi posko Covid-19 yang telah terbentuk di tiap daerah.
“Ini sangat penting demi mendorong kesadaran masyarakat agar selalu berdisiplin menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat apel gabungan dalam rangka peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Selasa (5/7).
Langkah lain yang ditempuh adalah memperketat pengawasan mobilisasi orang keluar dan masuk wilayah Kalteng dan mempercepat pencairan anggaran penanganan Covid-19.
Dalam menjalankan tugas pengawasan operasi yustisi dan penegakan hukum, Pemprov Kalteng mengharapkan TNI-Polri dapat melaksanakannya secara tegas dengan selalu mengedepankan langkah persuasif.
“Pandemi ini akan mudah dikendalikan dengan baik jika ada kebersamaan dan gotong-royong semua pihak serta diiringi doa. Dengan demikian diharapkan perekonomian masyarakat Kalteng perlahan pulih kembali,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, dari hasil evaluasi penerapan prokes, terutama disiplin masyarakat dalam penggunaan masker, secara nasional sudah 93 persen masyarakat Kalteng sudah menggunakan masker. Namun jenderal bintang dua itu mengakui bahwa masih lemah penegakan aturan disiplin penggunaan masker di wilayah-wilayah pelosok.
“Di dalam kota juga demikian, pada kelompok-kelompok tertentu dan di tempat tertentu masih perlu ditingkatkan kembali penegakan disiplin pengunaan masker,” ucapnya.
Mengenai penegakan aturan hukum disiplin prokes, Dedi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Kalteng agar tim operasi yustisi bergerak dan melakukan sidang di tempat terhadap pelanggar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Bidang Kesejahteraan Rakyat Hj Siti Nafsiah menyebut bahwa pemahaman masyarakat terkait bahaya Covid-19 masih kurang. Ditambah lagi dengan beredarnya isu konspirasi pro dan kontra terkait Covid-19 serta merebaknya hoaks soal dampak vaksinasi membuat masyarakat bingung dalam bersikap.
“Ketegasan sanksi juga perlu lebih ditingkatkan. Sebab ada kejenuhan dan kelelahan secara psikis karena lamanya wabah ini berlangsung, membuat sebagian masyarakat nekat menembus bahaya,” ungkapnya.
Banyak daerah yang dalam keadaan tidak baik-baik. Karena itu kesadaran masyarakat perlu terus didorong. Pemerintah pun lebih ekstra lagi dalam mengingatkan dan mendukung kesadaran masyarakat. Semestinya aktivitas kehidupan masyarakat harus sesuai protokol kesehatan.
“Berbagai fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa yang terjadi sekarang bukan kekebalan kelompok melainkan kebebalan kelompok,” serunya.
Senada diucapkan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Ia meminta agar penerapan PPKM Mikro diperketat lagi. Terlebih saat ini sebaran kasus positif Covid-19 cukup tinggi.
“Pemerintah harus memikrokan lagi PPKM Mikro dari ruang lingkup paling kecil hingga besar,” ucapnya.
Berkaca dari situasi dan kondisi saat ini, pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah dan pemangku kebijakan menerapkan work from home (WFH) sampai situasi terkendali lagi.
Selain itu, politikus PDIP itu menyarankan kepada pemerintah daerah agar menutup sementara waktu tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dengan memberlakuan dua hal tersebut, maka bukan tidak mungkin sebaran Covid-19 akan perlahan berkurang, karena otomatis mobilitas masyarakat dibatasi. (nue/sja/ahm/abw/ce/ram)