Site icon KaltengPos

Penganiaya Wanita Hamil Divonis 28 Bulan Penjara

ilustrasi

PALANGKA RAYA- YM (17), Terdakwa kasus penganiayaan wanita hamil Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang, Palangka Raya  dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup dan digelar di ruang sidang anak, Senin (5/7). Sidang dilakukan tertutup karena terdakwa YM tergolong anak di bawah umur, karena berusia 17 tahun.

“Kasus YM sudah diputus hakim hari ini (kemarin – red). Dia divonis penjara 2 tahun dan empat bulan,” kata penasihat hukum yang mendampingi YM selama sidang perkara tersebut, Ifik Harianto kepada wartawan sesusai sidang tersebut . Diterangkan Ifik, kliennya dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

“Fakta sidang, YM memang melakukan penusukan ke korban, perempuan  yang sedang hamil itu, karena korban berteriak waktu melihat terdakwa masuk ke dalam rumah korban,” ujarnya dengan menambahkan bahwa fakta itu diakui sendiri oleh terdakwa YM dalam persidangan.

Atas putusan hakim tersebut baik YM sebagai terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Liliwati, menyatakan menerima vonis tersebut.

“Tidak ada banding, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan,” jelasnya.(sja/uni)

Exit mobile version