KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, terus melakukan inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabulaten Kapuas, Sipie S Bungai, S.Sos, MAP, dalam Tahun 2022 ini pihaknya fokuskan pelayanan terhadap Kartu Identitas Anak (KIA), meskipun program lain tetap berjalan dengan baik, dan karena hasil evaluasi untuk KIA baru capai 50 persen, sedangkan program yang lain sudah sangat baik dengan capaian 95-98 persen.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak, dan itu sangat penting,” ungkap Sipie S Bungai diwawancarai di sela kegiatan di Bappeda Kapuas, Kamis (6/1/2021).
Sipie mengakui, pentingnya karena Kartu Identitas Anak (KIA) adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan, kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga diharapkan Tahun 2022 ini akan tercapai targetnya diatas 90 persen.
Ditanyakan terkait kendala, lanjutnya, KIA terbentur umur 0-5 Tahun tidak menggunakan foto, dan 5-17 Tahun menggunakan foto, makanya Tahun 2022 akan turun ke sekolah dengan difotokan langsung.
“Kita juga koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas, terutama Korwil Pendidikan di Kecamatan, dimana dengan sampaikan tim Disdukcapil Kapuas akan turun sesuai jadwal,” tegasnya.
“Syarat-syarat mudah untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak, seperti cukup melampirkan Kartu Keluarga dan foto, dengan catatan bahwa orangtuanya, pernikahannya tercatat dan sang anak, sudah memiliki akta kelahiran,” pungkasnya. (ist/hmskmf/ans/ko)