KUALA KAPUAS-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menjadi perhatian serius pihak DPRD Kabupaten Kapuas. Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra kepada media usai memimpin rapat paripurna dengan agenda pembahasan enam raperda, Selasa (6/4).
“Dari enam raperda tersebut, yang menjadi konsen atau utama adalah Raperda terkait Prokes Covid-19,” ungkap Evan Rahman Sahputra.
Politikus Partai Nasdem ini menerangkan, sesuai mekanisme dewan, maka nantinya akan dibahas lebih lanjut melalui penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas.
“Harapannya dalam proses pembahasan dapat berjalan cepat efektif, dan efisien,” jelas anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mantangai, Kapuas Barat, dan Basarang ini.
Evan menambahkan, semua lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjauhi aktifitas diluar rumah yang tidak produktif.
“Kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tutupnya. (alh/uni/ko)