Pastikan Kepatuhan ASN dan TKHL Terhadap Surat Edaran Bupati
PULANG PISAU-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin mengecek kehadiran aparatur sipil negara (ASN). Setidaknya ada tiga dinas yang dikunjungi Pj Sekda, Kamis (6/5) kemarin.
Yakni; Dinas Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau. Saat itu Saripudin mengecek kehadiran para ASN dan TKHL.
Pengecekan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Pulang Pisau terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“Karena mulai tanggal 6 hingga 17 Mei, ASN dan TKHL dilarang mudik dan cuti maupun bepergian. Pada hari ini tingkat kehadiran ASN dan TKHL terbilang bagus. Kalaupun ada yang tidak di kantor, mereka tengah melaksanakan tugas di lapangan,” ungkap Saripudin.
Saripudi meminta, surat edaran bupati itu agar dipatuhi. “Selama tanggal tersebut, ASN dan TKHL tidak boleh cuti maupun mudik. Kalau ada yang nekat, tentunya harus menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan itu. Melanggar, akan disanksi,” tegasnya.
Dia juga meminta seluruh ASN dan TKHL pada tanggal 6, 7, 10 dan 11 tetap masuk kerja seperti biasa dan melakukan absensi. “Kita cuti bersama Idulfitri hanya pada tanggal 12. Jadi sebelumnya masuk seperti biasa. Begitu juga pada tanggal 17 nanti,” tegasnya.
Saripudin juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan kehadiran ASN dan TKHL di dinas-dinas. “Besok (hari ini) kami akan bersilaturahmi lagi ke beberapa dinas untuk melihat kehadiran ASN,” tandas Saripudin tanpa menyebutkan dinas mana yang akan dikunjungi. (art/ko)