Site icon KaltengPos

3.000 Kubik Kayu Log dan Kapal PT HPL Diamankan

DISKOMINFOSANTIK UNTUK KALTENG POSPEMERIKSAAN: Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meninjau kayu log di Pelabuhan Terminal Khusus, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Senin (6/9).

PALANGKA RAYA-Kalteng merupakan provinsi dengan wilayah yang cukup luas serta memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah. Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan agar para pengusaha yang mengambil hasil alam dari Bumi Tambun Bungai ini memiliki kepedulian, mulai dari menjaga alam, tertib administrasi, dan memberi kontribusi bagi Kalteng.

Gubernur juga menginginkan agar pemerintah pusat tidak mudah memberikan izin-izin pengelolaan alam di Kalteng ini. Baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ESDM, maupun Kementerian Pertanian.“Saya meminta KLHK koordinasi dengan daerah apabila mengeluarkan izin, libatkan kami, karena kami ingin mengetahui apakah izin itu nanti menimbulkan dampak buruk atau tidak,” katanya saat diwawancarai di tengah-tengah sidak pemeriksaan kayu log di Pelabuhan Terminal Khusus, Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Senin (6/9).

Pemprov akan melakukan pengecekan legalitas izin dari KLHK, termasuk mengecek betul atau tidak penebangan yang dilakukan, seperti ukuran diameter dan lainnya. Pihaknya juga ingin memastikan ada manipulasi atau tidak.“Selama satu bulan ini semua daerah aliran sungai (DAS) kami masuki, kami sudah perintahkan ke Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng dan pihak terkait untuk masuk ke DAS melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Pada dasarnya untuk merapikan hal ini tergantung pada komitmen dinas-dinas terkait dan komitmen dinas yang dijalankan di lapangan. Paling lambat satu bulan hal itu sudah bisa dirapikan.Di tempat yang sama, Kepala Dishut Kalteng Sriswanto mengatakan, kayu log yang diperiksa di Pelabuhan Terminal Khusus itu berasal dari perizinan HTI. Pada dasarnya perizinan itu sah, dalam artian sesuai surat keputusan (SK), tapi bukan berarti dalam pelaksanaan dilegalkan semuanya.

“Ada beberapa hal yang nantinya akan kami lanjutkan ke pemeriksaan, contohnya kayu ini, mungkin ada yang tidak sesuai dengan barcode-nya, misal di barcode-nya 1,3 kubik, tapi ternyata 2 kubik, ini masalah administratif,” sebutnya.Dengan demikian, pihaknya akan memeriksa dan menuntaskan kemungkinan adanya pelanggaran administratif. Upaya penertiban dilakukan supaya kayu log maupun hasil alam lainnya yang berasal dari Kalteng ini memiliki legalitas.

“Kayu yang ada di dalam kapal kurang lebih 3.000 kubik atau sekitar 1.000 batang, nanti akan kami periksa lebih detail. Saat ini status kapal bermuatan kayu log dari PT Hutan Produksi Lestari ini kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, setiap pemilik barang, dalam hal ini PBS, apabila mengangkut hasil produksi melalui jalan nasional dan provinsi, harus memperhatikan kelas jalan.“Jangan seenaknya mengangkut sesuai keinginan sendiri, harus pikirkan juga bagaimana menjaga kondisi jalan yang ada di Kalteng sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Yulindra Dedy. (abw/ce/ala)

Exit mobile version