Site icon KaltengPos

Berkas Pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun Sempat Tak Diloloskan

ilustrasi

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2018 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam sidang yang digelar Kamis (6/1),empat saksi dihadirkan. Kasus ini menyeret oknum wakil rakyat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Sri Yani sebagai terdakwa.

Keempat saksi tersebut adalah Yulius Agau (mantan Kadis BPMDes Gumas), Camat Manuhing Bambang H Mulyanto, mantan Camat Manuhing Sugiarto, dan Fhilips Van Royen (staf ASN di BPMDes). Terdakwa Sri Yeni hadir di ruang sidang didampingi dua penasihat hukumnya, Rusdi Agus Susanto, S.H. dan Mahfudz, S.H. Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas diwakilkan oleh Kasi Pidana Khusus Hariyadi Mediyantoro, S.H. dan Robertus Sapto Legowo, S.H. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Berbagai fakta menarik terungkap dalam persidangan itu.

Saksi pertama, Camat Manuhing Bambang H Mulyanto (pada 2018 menjabat sebagai sekretaris tim verifikasi evaluasi anggaran dan keuangan desa tingkat Kecamatan Manuhing) menerangkan, berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 untuk Desa Bereng Jun bermasalah. Hal itu disebabkan pemerintah desa belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk pencairan ADD dan DD.

“Saat itu di tingkat kecamatan, Desa Bereng Jun ingin melakukan pencairan anggaran, (tetapi) tidak memenuhi syarat, sehingga kami tidak meloloskan berkas,” terang Bambang menjawab pertanyaan hakim Alfon soal penyebab tidak bisanya dicairkannya DD dan ADD Desa Bereng Jun.

Bambang mengatakan, dalam dokumen pengajuan pencairan DD dan ADD itu, pihak pemerintah Desa Bereng Jun belum melengkapi berkas dokumen SPJ pemanfaatan pencairan DD dan ADD tahap sebelumnya.

“Selain itu, nama bendahara yang mengajukan pencairan tidak sama dengan nama yang tercatat di Kecamatan Manuhing,” terang Bambang menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Hariyadi Mediantoro, S.H. yang juga menanyakan perihal itu.

Dari keterangan Bambang, diketahui permasalahan tersebut kemudian diambil alih oleh pihak kabupaten dan dibahas di Kantor Bupati Gumas.

Bambang mengatakan bahwa rapat pembahasan yang digelar di kantor bupati pada Desember 2018 itu pimpin langsung bupati Gunung Mas pada kala itu dijabat Arton S Gohong serta dihadiri sejumlah pejabat, seperti Kepala BPKAD Gumas, Kepala Dinas BPMD, pihak  Inspektorat, Sugiarto selaku Camat Manuhing saat itu, seluruh anggota tim verifikasi Kecamatan Manuhing, dan pihak pemerintah Desa Bereng Jun yang diwakilkan oleh Andreas Arpenondie selaku kepala desa (kades).

Bambang membeberkan bahwa kala itu melihat kehadiran terdakwa Sri Yeni, tapi tidak mengikuti rapat tersebut. Yang menarik dari kesaksian Bambang, dia mengakui bahwa setelah pertemuan di kantor bupati, pencairan ADD dan DD untuk Desa Bereng Jun yang awalnya tidak diloloskan oleh tim verifikasi Kecamatan Manuhing, akhirnya disetujui untuk dicairkan.

Rusdi Agus Susanto selaku penasihat hukum terdakwa Sri Yeni pun langsung mempertanyakan alasan mengapa anggaran tersebut bisa dicairkan. Awalnya Bambang menyebut tidak tahu. Namun setelah dicecar terus menerus oleh Rusdi dan rekannya Mahfudz, S.H., akhirnya Bambang mengaku bahwa pencairan dana desa tersebut merupakan perintah langsung bupati.

“Itu diputuskan oleh pak bupati untuk kepentingan pembangunan desa,” kata Bambang sembari menyebut bahwa dirinya mendapat tekanan dari pihak-pihak di kantor Pemkab Gumas, agar meloloskan pengajuan pencairan anggaran untuk Desa Bereng Jun.

Sepanjang sidang, beberapa kali Bambang mengubah-ubah kesaksiannya, hingga mendapat teguran dari ketua majelis hakim yang memeriksa perkara itu.

Sementara saksi kedua, Sugiarto, yang merupakan mantan Camat Manuhing, membenarkan adanya pertemuan yang membahas terkait pencairan ADD dan DD Desa Bereng Jun di kantor bupati sebagaimana yang diterangkan Bambang. “Saya diminta menghadap pimpinan di Kuala Kurun,” kata Sugiarto.

Dia juga membenarkan bahwa pihak Kecamatan Manuhing awalnya tidak meloloskan pengajuan pencairan dana ADD dan DD untuk Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018 akibat banyaknya persyaratan yang tidak lengkap.

Sugiarto juga mengaku melihat terdakwa Sri Yeni hadir di kantor bupati kala itu. “Saya lihat Sri Yeni membawa berkas keluar masuk ruang pimpinan,” kata Sugiarto.

Namun ketika ditanya jaksa, apakah ia mengetahui berkas apa yang dibawa Sri Yeni saat itu, Sugiarto mengaku tidak tahu. Dikatakannya pula, Sri Yeni pernah menemuinya di rumah jabatan camat yang ditemaptinya.

“Waktu itu ibu Sri Yeni menanyakan kenapa pengajuan pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun tidak diloloskan pihak kecamatan,” kata Sugiarto.

Hampir sama dengan kesaksian Bambang, Sugiarto juga menyebut bahwa pihak Pemkab Gumas akhirnya menyetujui pencairan ADD dan DD yang diajukan oleh pemerintah Desa Bereng Jun.

“Kata Bapak Bupati, anggaran DD untuk tahap tiga dan ADD tahap dua harus terserap,” sebut Sugiarto ketika ditanya penasihat hukum terdakwa soal alasan bupati menyetujui pencairan DD dan ADD untuk Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018.

Sugiarto menambahkan, kala itu ada pernyataan dari pemerintah Desa Bereng Jun melalui kadesnya yang menyanggupi untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan pengajuan pencairan ADD dan DD tersebut.

Sementara itu, saksi Yulius Agau dan Philips Van Royen dari Kantor Dinas BMPD Gumas membenarkan perihal digelarnya rapat pembahasan terkait pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun di kantor Bupati Gumas.

Ditemui awak media usai sidang, Hariyadi Mediyantoro selaku JPU mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, jelas terlihat ada peran terdakwa Sri Yeni untuk meloloskan proses pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018.

“Peran itu terlihat dari upaya terdakwa Sri Yeni mendatangi camat waktu itu, Bapak Sugiarto, yang mana terdakwa berupaya menemuinya di rumah jabatan dan menanyakan kenapa hasil verifikasi Desa Bereng Jun tidak lolos dan meminta untuk diloloskan,” terang Heriyadi.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto dengan tegas menyangkal keterlibatan Sri Yeni dalam proses pencairan DD dan ADD Desa Bereng Jun. “Semua saksi mengatakan tidak ada keterlibatan Ibu Sri Yeni. Semua saksi juga seperti  kebingungan, bagian mana ada keterlibatan Sri Yeni dalam penggunaan DD dan ADD, artinya seperti itu,” ujar Rusdi ketika diwawancarai usai sidang.

Ketika disinggung terkait keterangan sejumlah saksi perihal adanya keterlibatan mantan Bupati Gunung Mas dalam kasus ini, Rusdi justru meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada para saksi.

“Itu bukan kami yang menyebutkan, tapi mereka (saksi) sendiri, silakan diklarifikasi ke mereka,” kata Rusdi sambil menunjuk ke arah para saksi.

Sidang kasus korupsi ini dilanjutkan kemarin (7/1). Masih dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU. (sja/ce/ala)

Exit mobile version