PALANGKA RAYA – Banyaknya sengketa tanah wakaf di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius Gubernur H Sugianto Sabran. Gubernur pun memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendukung upaya penyelesaian sengketa dan melakukan sertifikasi tanah wakaf yang ada.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesra Setda Provinsi Kalteng Achmad Khairudin, Kamis (7/10). Pihaknya mengharapkan agar pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) daerah melakukan koordinasi dengan bupati/wali kota agar persoalan tanah wakaf di seluruh Kalteng dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami di provinsi sudah ada data dan siap membantu BWI dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf di Kalteng,” kata Achmad Khairudin saat membacakan sambutan Gubernur H Sugianto Sabran, kemarin.
Gubenrur juga mendorong agar BWI Kalteng dan kabupaten/kota membantu pensertifikatan tanah wakaf, sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Pihaknya meminta BWI dapat menyelesaikan semua persoalan sengketa tanah wakaf yang ada, agar lahan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
“BWI jangan sampai kalah dengan mafia tanah di Kalteng. Banyaknya persoalan tanah wakaf ini harus jadi perhatian bersama. Dan jangan sampai BWI kalah oleh mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BWI Kalteng KH Khairil Anwal menyampaikan, tanah wakaf di Kalteng pada tahun 2020 lalu terdata sebanyak 3.043 persil dengan luas 613,39 hektare. Dari total tersebut yang sudah bersertifikat 1.839 persil dengan luas 339,77 hektare atau 55,39 persen. Sedangkan yang belum bersertifikat 1.224 persil dengan luas 273,62 hektare atau 44,61 persen.
“Dan data tarakhir kita tahun 2021, alhamdulillah sudah bersertifikat sebanyak 56 persen. Ini ada kenaikan dan paling banyak sertifikasi tanah wakaf di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Namun demikian, KH Khairil Anwar menyayangkan masih banyak tanah wakaf yang bersengketa. Bahkan tanah wakaf yang bersertifikat juga masih menghadapi berbagai persoalan.
“Ada pihak-pihak yang ingin menguasai tanah wakaf ini untuk pribadi dan kelompok. Jadi ini sangat berat bagi kami BWI, sehingga perlu dukungan pemerintah. Sebab, kalau sudah tanah wakaf artinya milik umat dan milik Allah. Tidak lagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Ketua MUI Kalteng ini juga mengapresiasi dukungan Pemprov Kalteng dalam hal ini Gubernur H Sugianto Sabran dan Kemenag Kalteng serta pihak lainnya yang selalu memberikan dukungan kepada BWI. “Harapan kita ke depan, tanah wakaf benar-benar difungsikan untuk umat, sehingga tidak ada lagi pihak yang ingin menguasai,” pungkasnya. (abw/ens)