Site icon KaltengPos

Warga Kota Dilarang Bepergian

PENEGAKKAN: Tim Sagtas Gabungan melakukan penindakan tempat usaha yang masih buka pada jam malam dan masih melayani pembeli makan di tempat di Jalan Yos Soedarso, tadi malam (8/7). DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng, tertanda tangan 5 Juli dan berlaku sejak 6 Juli lalu.

Dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa untuk wilayah Sukamara, Lamandau, dan Palangka Raya dengan kriteria level empat serta Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, kepala daerahnya wajib menetapkan dan memperlakukan PPKM Mikro secara ketat di wilayahnya masing-masing. Pelaksanaan PPKM Mikro diperketat pada tingkat kecamatan, desa atau kelurahan, hingga tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) yang terdapat kasus Covid-19 yang menimbulkan dan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin langsung menindaklanjuti dengan mengeluaran surat edaran (SE) pada Kamis (8/7). Dilihat dari SE Wali Kota Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko Covid-19 dan Vaksinasi di Tingkat Kelurahan, ada beberapa poin penting yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pengetatan PPKM Mikro. Dalam edaran tersebut ditekankan bahwa perjalanan orang keluar dari wilayah Kota Palangka Raya dilarang, kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, kepentingan persalingan dan kepentingan tertentu dengan melengkapi surat keterangan perjalanan.

Perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya harus mengikuti ketentuan, baik perjalanan udara maupun darat. Untuk pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi/angkutan umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan yang ada stempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di dinas kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Kecamatan dalam wilayah Kota Palangka Raya yang dalam wilayahnya terdapat zona oranye dan zona merah diharuskan melakukan pengetatan perjalanan orang dengan memperhatikan perkembangan kasus pada masing-masing kecamatan. 

Mengenai kegiatan warung makan pada poin C tertera, layanan pesan antar atau dibawa pulang (take away) diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Diberlakukan untuk rumah makan, kafe, restoran, dan tempat makan lainnya yang menyediakan layanan makan di tempat atau take away. Sedangkan untuk poin D, pedagang kaki lima atau pelapak yang menjual makanan secara take away diperbolehkan beroperasi 1×24 jam, termasuk para pelaku usaha kuliner yang tidak menyediakan layanan makan di tempat. Contohnya seperti pedagang keripik, pedagang martabak, dan pedagang sate yang berada di pinggir jalan.

“Jadi perlu dipahami ya, poin C dan D (dalam surat edaran) diberlakukan kepada dua pelaku usaha yang berbeda, kalau poin C lebih kepada pelaku usaha kafe sementara poin D lebih kepada pelaku usaha kaki lima non-penyedia makan di tempat,” kata Fairid Naparin selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya melalui Ketua Harian Emi Abriyani saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Sedangkan untuk mekanisme pengaturan pasar subuh, sama persis dengan semasa waktu Perbatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB). Lapak antarpedagang diatur dengan jarak tertentu. Jam operasional pasar subuh dimulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB, kemudian dilanjutkan pukul 03.00 WIB sampai 07.00 WIB. Pengaturan serta rapat dengan pengurus pasar sudah  dilakukan oleh pihak Kecamatan Pahandut.

“Kepada masyarakat dan pelaku usaha, saya minta memahami situasi dan kondisi sekarang ini, pembatasan sementara ini diberlakukan dengan tujuan tak lain dan tak bukan untuk menekan angka sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Tempat Ibadah Ditutup Sementara Waktu

Dalam instruksi gubernur yang ditindaklanjuti melalui edaran wali kota juga disebutkan berkenaan pelaksanaan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, serta tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan ibadah dioptimalkan di rumah masing-masing.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, merujuk pada instruksi gubernur, maka yang dimaksudkan untuk tidak melaksanakan kegiatan di rumah ibadah yakni daerah yang diberlakukan PPKM Mikro secara ketat. “Untuk daerah lain masih boleh dilaksanakan, dengan catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Diungkapkannya, apabila kedapatan melanggar aturan dalam instruksi gubernur tersebut, maka akan diberi sanksi penutupan sementara rumah ibadah. Hal ini merupakan kelanjutan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada SE dan ada instruksi gubernur, untuk itu kami berharap agar wali kota dan bupati menindaklanjuti hal ini, tapi memang perlu menjadi catatan bahwa yang memiliki wilayah adalah bupati dan wali kota untuk melaksanakan secara penuh instruksi gubernur ini,” beber Erlin kepada Kalteng Pos.

Pemerintah Kota Palangka Raya langsung menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut dan memutuskan untuk melakukan penutupan sementara waktu tempat-tempat ibadah. Kegiatan ibadah keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing. Dan untuk ibadah mingguan bisa dilaksanakan secara daring.

“Sebelum menetapkan pemberlakuan penutupan rumah ibadah, kami juga sudah melakukan rapat internal terlebih dahulu dengan Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palangka Raya,” ucap Fairid melalui Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Abriyani saat ditemui Kalteng Pos, Kamis (8/7).

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalteng Bulkani mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di dalamnya instruksi kepala daerah. “Tentu itu untuk kebaikan kita bersama,” singkatnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng Chairul Halim saat dimintai pendapat berkenaan instruksi gubernur ini menyebut, pihaknya masih akan berembuk bersama pengurus MUI, sehingga belum bisa memberikan komentar berkenaan peniadaan ibadah selama pengetatan PPKM Mikro untuk beberapa daerah di Kalteng.

“Hal ini sangat prinsipil, sehingga akan kami pelajari terlebih dahulu, kami berembuk terlebih dahulu dengan kawan-kawan di MUI,” ujarnya.

Instruksi gubernur ini pun juga disertai penguatan tiga T; testing, tracing dan treatment. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10 persen. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti ketentuan.

Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, standar testing 1:1.000 per minggu. Artinya, untuk jumlah penduduk di Kalteng sebanyak 2,6 juta jiwa, maka setiap satu minggu harus dilakukan tes kepada 2.600 orang. “Tiap daerah di Kalteng ini untuk tesnya memang berbeda-beda,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, testing ini harus konsisten dilakukan. Pihaknya menyebut, sesuai standar WHO, tes harus menggunakan PCR karena keakuratan 98 persen. Tak masalah apabila pemerintah mengeluarkan aturan bagi daerah yang tidak bisa melaksanakan PCR atau terbatas boleh menggunakan antigen.

“Namun kalau menggunakan antigen, harus ditambah jumlah testingnya, bisa mencapai tiga kali lipat,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dr Suyuti Syamsul mengatakan bahwa hingga saat ini Kalteng belum menerima surat terkait dengan penetapan zonasi menggunakan jumlah testing.

“Pada dasarnya Provinsi Kalteng sangat siap menghadapinya. Sesuai ketentuan, untuk daerah yang tidak memiliki PCR sendiri atau waktu yang diperlukan untuk pengiriman dan penerimaan hasil lebih dari 24 jam, testing bisa menggunakan tes antigen sarcovs2 yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin (8/7).

Diterangkannya, kabupaten sangat siap melaksanakannya sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. Apalagi didukung dengan tracer oleh TNI Polri yang sudah berjalan baik selama ini. Sehingga perlu terus ditingkatkan.

Untuk PCR di Kalteng dimiliki dan telah dioperasionalkan oleh RSUD dr Doris Sylvanus, RSUD Kota Palangka Raya, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Murjani Sampit, dan Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.

“Untuk rumah sakit yang ada di kabupaten Kapuas, dalam proses operasional. Sebagian lagi rumah sakit memiliki TCM untuk kepentingan internal mereka,” pungkas.

Kalau hanya untuk pengambilan swab, pihaknya bisa menambah sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan lainnya yang akan maupun telah digelar. Kalau untuk pemeriksaan PCR, tenaga kesehatan yang ada saat ini sudah sangat memadai.

Peluang untuk menekan penularan Covid-19 sangat terbuka lebar. Kuncinya pada penerapan protokol kesehatan. Apabila semua orang mau bekerja sama dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, Covid-19 bisa diatasi.

“Saya sangat berharap semua pihak mau menerapkan protokol kesehatan, karena ini satu-satunya kunci mengatasi masalah penularan Covid-19. Jangan biarkan peluang ini lepas begitu saja dan sistem layanan kesehatan kita runtuh,” pintanya. (abw/ahm/nue/ce/ala)

Exit mobile version