PALANGKA RAYA-Gubernur H Sugianto Sabran rekomendasikan penghentian perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tambang yang tidak berkontribusi bagi Kalimantan Tengah (Kalteng). Di Kalteng terdapat tujuh PKP2B generasi ketiga yang ditandatangani pemerintah pusat pada 1998. Di antaranya, PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal, dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun bagi perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, dan operasi produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, maka Gubernur H Sugianto Sabran meminta kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi perizinan sejumlah perusahaan itu. Di antaranya, menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi atau operasi produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Juga tidak memperpanjang dua PKP2B, PT Pari Coal dan PT Ratah Coal, yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada 2022. Tindakan tegas itu sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
“Bukan hanya yang tidak dikelola, tapi juga perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” katanya usai memimpin rapat terbatas penanganan Covid-19 tahun 2022 bersama para bupati dan wali kota se-Kalteng, beberapa waktu lalu.
Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Data dari Dinas PUPR Kalteng, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan tiap tahunnya sebesar Rp750 miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan lain yang bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.
Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat. Selain kerusakan alam dan infrastruktur, juga tidak ada kontribusi bagi peningkatan PAD. Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun izin-izin yang disalahgunakan bakal direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng mendukung penuh Gubernur H Sugianto Sabran rekomendasikan pencabutan tujuh PKP2B generasi ketiga tersebut. Selain itu, Kadin Kalteng juga mendukung langkah pemerintah pusat mencabut puluhan izin perusahaan pertambangan, perkebunan, dan HPH di Kalteng. “Intinya Kadin Kalteng mendukung kebijakan Presiden RI mencabut izin perusahaan di Kalteng. Kami juga mendukung usulan gubernut agar izin PKP2B tidak diperpanjang di Kalteng,” kata Ketua Umum Kadin Kalteng Rahmat Nasution Hamka (RNH), Senin (10/1).
RNH mengatakan, pencabutan izin tersebut sangat tepat, dalam rangka merapikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalteng. Pemberian izin dan pengelolaan SDA yang baik tentu akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pencabutan perizinan ini tentu sangat baik, karena tujuannya untuk ditata ulang dan dirapikan. Dengan begitu akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan tidak menimbulkan permasalahan di Kalteng,” sebutnya.
RNH berharap ke depannya perizinan di Kalteng dapat ditata, melibatkan sinergi pengusaha level nasional maupun daerah serta masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.
“Penataan dan pengelolaan SDA yang baik dan berkeadilan merupakan keinginan Bapak Sugianto Sabran. Itu menjadi fokus beliau saat berdiskusi dengan Kadin Kalteng. Jadi kami mendukung agar pengelolaan SDA Kalteng berkeadilan dan berdampak positif bagi masyarakat,” tukasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja mencabut 192 usaha konsesi kawasan hutan yang menguasai 1.369.567 hektare, karena dinilai menelantarkan lahan dan tidak mempunyai rencana kerja. Keputusan itu berlaku per 6 Januari 2022.
Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng Siswanto menilai pencabutan hak guna usaha (HGU) tidak bisa serta-merta begitu saja. Dia berpendapat bahwa untuk mendapatkan izin HGU, ada banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi. Karena itu, dalam pencabutan juga harus melalui sejumlah proses tahapan. Tidak bisa secara kolektif.
Siswanto mengatakan, KLHK seharusnya tidak bisa mencabut izin perusahaan pemegang HGU. Bahkan investor termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dilindungi Undang Undang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Investasi. Seharusnya berupaya mempermudah investasi dan pembangunan ekonomi, serta menciptakan lapangan pekerjaan dan menjamin pekerja tetap dapat bekerja.
“Saya hanya menyayangkan keputusan dari Menteri LHK, jangan sampai malah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah kewenangan Menteri Kehutanan dalam pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” katanya, Minggu (9/1).
Siswanto menambahkan, pencabutan itu dinilai hanya akan menimbulkan konflik baru di sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya berkaitan dengan nasib ratusan ribu karyawan dan keluarga yang menggantungan hidupnya di perusahaan tersebut.
“Dikhawatirkan akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Belum lagi perkebunan kelapa sawit yang masih memiliki tanggungan di bank, maka akan terjadi kredit macet skala besar,” ucapnya.
Dampak pencabutan itu akan sangat luas. Tidak hanya masyarakat, tapi juga sejumlah kalangan. Pasca terbitnya HGU, maka KLHK tidak memiliki kewenangan lagi menarik kembali izin yang telah dikeluarkan. Setidaknya ada proses jika memang terpaksa harus dicabut izin tersebut.
“Saat ini di Kalteng terdapat sekitar 355.740 tenaga kerja perkebunan kelapa sawit. Tentunya mencapai jutaan orang untuk pekerja perkebunan kelapa sawit se-Indonesia. Lantas apa yang dilakukan saat ekonomi baru saja bangkit dari dampak Covid-19 dan kemudian terjadi PHK massal. Seharusnya ini menjadi salah satu pertimbangan,” bebernya.
Terpisah, salah satu perusahaan yang terdampak, PT Berkala Maju Bersama (BMB), juga menyayangkan keputusan tersebut. Legal Senior Manager dan HRGA PT BMB Rudy Tresna Yudha mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dan kejelasan dari KLHK soal status lahan yang dicabut itu.
“Yang terkena ke BMB ini masalah izin pelepasan kawasan hutan, kami tidak mengerti terkait lahan itu saat ini, apakah lahan tersebut akan beralih ke kawasan hutan atau bagaimana? Belum jelas. Sementara di lahan yang dicabut itu sudah ada sertifikat HGU dan itu dapat terbit di kawasan APL. Luas HGU sekitar 9.400 hektare, yang dicabut sekitar 8.500 hektare, padahal sekitar 5.000 hektare sudah ada tanaman,” ucapnya, Sabtu (8/1).
Apalagi dalam area itu juga terdapat kebun plasma. Otomatis masyarakat sekitar perkebunan yang menjadi peserta kebun plasma BMB akan kehilangan kebun itu.
“Apabila izin BMB benar-benar dicabut, akan menambah beban pemerintah, lantaran 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan, sebagian besar merupakan pekerja lokal,” ujarnya.
Dari sisi perizinan berusaha juga akan terjadi kontradiktif, karena BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit yang sudah memperoleh SK pelepasan kawasan seluas 8.559,45 hektare pada 2014 lalu. Saat ini telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas kurang lebih 12.000 hektare dan sudah terdaftar dalam OSS.
“Dengan adanya SK yang terbit akan terjadi kontradiktif dari sisi perizinan, yakni perizinan kehutanan dan perkebunan,” ujarnya.
Dari sisi hukum pertanahan, BMB saat ini sudah memiliki HGU seluas 9.445,46 hektare yang juga mencakup luasan pelepasan kawasan 8.559,45 dan sudah ditanami. Bahkan pabrik kelapa sawit (PKS) telah beroperasi di Kecamatan Manuhing dengan kapasitas 45-60 ton/jam. Rencananya pada 2023 akan ada PKS di Kecamatan Kurun dengan kapasitas 45-60 ton/jam.
“Dengan terbitnya SK tersebut, artinya menambah ketidakjelasan status dan fungsi areal saat ini, padahal HGU hanya bisa terbit di areal APL. Dari aspek pembiayaan perbankan juga dikhawatirkan akan berpengaruh,” ucapnya.
Padahal, lanjut dia, hingga saat ini BMB belum pernah mendapat peringatan tertulis dari Dinas Perkebunan. Selama ini Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) PT BMB cukup baik. BMB tidak pernah mendapat peringatan tertulis dari Kementerian ATR/BPN terkait evaluasi penggunaan lahan HGU.
“Artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi lahan telantar. Oleh sebab itu, kami mengharapkan pemerintah meninjau kembali SK Menteri LHK tersebut untuk kepastian investasi kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, dinilai menghambat pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jokowi mengungkapkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparansi, dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Atas dasar itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” kata Presiden RI Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Kemudian, lanjutnya, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. “Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare juga dicabut. Dari luasan tersebut, seluas 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, dan sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU telantar milik 24 badan hukum.
Presiden menyebut, pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun terhadap izin-izin yang disalahgunakan, pasti akan dicabut.
“Kami harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Jokowi menambahkan, pemerintah akan memberi kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, dalam hal ini termasuk kelompok petani, pesantren, dan lainnya yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya. (abw/arj/ce/ala)