Site icon KaltengPos

Harus Memiliki Nilai Historis Terkait Pencanangan Cagar Budaya

PALANGKA RAYA-Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan delapan cagar budaya di Kota Palangka Raya, yang saat ini sedang di ajukan ke Kemendikbud untuk mendapatkan nomor registrasi cagar budaya.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, menyampaikan, dalam penetapan cagar budaya ini Pemko Palangka Raya harus memperhatikan objek cagar budayanya sebelum di tetapkan. Seperti memperhatikan nilai historis atau nilai bersejarahnya, memperhatikan usia bangunannya dan memperhatikan hal-hal lainnya yang memiliki berkaitan dengan kisah sejarah asli dari Kota Palangka Raya.

“Contohnya seperti Tugu Soekarno, Tugu Soekarno ini memiliki nilai historis yang luar biasa bagi Kota Cantik. Di mana tugu tersebut merupakan simbol sebagai ditandainya pembangunan di kota ini,” ucapnya Kepada Kalteng Pos, Selasa (9/2).

Dia berharap cagar budaya ini bukan hanya pencanangan saja, tapi juga bisa menjadi salah satu ikon objek wisata di kota ini. Dengan begitu, diharapkan bisa menarik minat wisatawan untuk mengunjungi  cagar budayac yang merupakan salah satu peninggalan bangunan bersejarah dari Kota di Aliri Sungai Kahayan ini.

“Jadi nantinya tempat cagar budaya ini bisa menjadi seperti Museum Balangan yang saat ini juga merupakan salah satu objek wisata Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Sigit mengungkapkan, pihaknya selaku salah satu wakil rakyat Kota Palangka Raya sangat mendukung adanya upaya Pemko untuk menetapkan cagar budaya di kota ini. Demi menjaga warisan situs budaya yang ditinggalkan dari para pendahulu.

“Its okay tidak masalah bagi saya kalo Pemko Palangka Raya menetapkan cagar budaya namun yang harus diperhatikan adalah nilai histori dan kultur yang tinggi dari objek cagar budaya tersebut,” pungkasnya. (ahm/uni/pk)

Exit mobile version