KUALA KURUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan forum diskusi politik tentang tertib dalam administrasi bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2021, yang berasal dari APBD Gumas.
”Forum diskusi ini dilakukan agar terjadi kesesuaian antara perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk parpol yang akan disalurkan,” ucap Kepala Kesbangpol Gumas HM Rusdi, Senin (8/3).
Dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, kata dia, setiap parpol harus mengacu pada Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
”Selama ini, kami menilai laporan pertanggungjawaban keuangan parpol masih belum sesuai aturan, waktu penyampaian yang tidak tepat waktu, dan penggunaan dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah dirancang,” ujarnya.
Di Kabupaten Gumas, lanjut Rusdi, ada sembilan parpol yang memiliki kursi di dewan dan berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Nasional Demokrat (NasDem), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Beringin Karya (Berkarya).
”Untuk besaran bantuan keuangan yang diterima parpol pada 2021 tergantung dari keuangan Pemkab. Sedangkan nominalnya, sampai sekarang belum ada keputusan. Yang jelas akan dihitung berdasarkan jumlah suara dari masing-masing parpol,” terangnya.
Sejauh ini, ujar dia, salah satu kendala dan kesulitan dalam memproses penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah untuk parpol, adalah adanya pergantian dalam kepengurusan parpol.
”Tentu kami berharap kepada parpol yang melakukan pergantian pengurus, agar segera menyampaikan nama pengurus yang sah ke kesbangpol, sehingga penyaluran bantuan keuangan secepatnya bisa diproses,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubbid Politik Dalam Negeri Oktora Mimik meminta kepada seluruh parpol, jika terjadi permasalahan intern maka harus diselesaikan intern parpol, tanpa harus melibatkan Badan Kesbangpol sehingga tidak menghambat proses penyaluran bantuan keuangan.
”Kami juga meminta apabila terjadi penggantian pengurus di parpol itu, maka harus segera disampaikan Surat Keputusan (SK) terbaru yang sah. Di samping itu, setiap pengurus partai harus berperan aktif dan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol,” tandasnya.(okt/pk)