PALANGKA RAYA–Tim pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) belum lama ini meninjau langsung salah satu lokasi yang akan menjadi wilayah perkotaan dalam wacana pemekaran provinsi baru, yakni Provinsi Kotawaringin, di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Ketua Tim pembahasan DOB DPRD Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., kepada Kalteng Pos, mengatakan, dalam rangka percepatan pembahasan DOB Kotawaringin, tim telah menetapkan dua agenda kunjungan dengan membagi tim menjadi dua kelompok.
“Tim I pembahasan usulan DOB DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan ke luar daerah, yakni ke Kabupaten Bolaang Mangondow yang merupakan DOB Provinsi Induk Sulawesi Utara. Sedangkan kelompok Tim II melaksanakan kunjungan kedalam daerah, yakni ke calon usulan ibu kota DOB Kotawaringin di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan,”jelas Hj Siti Nafsiah, Sabtu (8/5).
Wakil Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, saat melaksanakan peninjauan lokasi calon usulan ibu kota DOB Kotawaringin, kelompok Tim II didampingi langsung oleh Bupati Kabupeten Seruyan, H. Yulhaidir, serta unsur pejabat setempat.
“Kami melakukan pertemuan dengan Pemkab Seruyan, Forkopimda, serta tokoh masyarakat, adat dan agama. Saat melaksanakan peninjuan di lapangan. Kami di dampingi langsung oleh Bupati Seruyan, beserta unsur pejabat setempat. Seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan, Perwira Penghubung TNI/AD, Polsek Hanau dan sejumlah kepala PD setempat,”sebut Hj Siti Nafsiah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng ini menjelaskan, saat melaksanakan pertemuan dengan stakeholder terkait, kelompok tim II pembahasan usulan DOB, banyak menerima sejumlah usulan, saran dan masukan. Salah satunya yaitu harapan agar usulan DOB bisa disetujui DPRD dan Gubernur Kalteng, mengingat tujuan pemekaran wilayah Provinsi Kotawaringin adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat perputaran roda perekonomian serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Harapan masyarakat dan stakeholder yang terlibat dalam pemekaran DOB Kotawaringin, pada intinya bukan untuk berpisah. Melainkan tetap berada dalam bingkai Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat perputaran roda perekonomian serta mempercepat pembangunan infrastruktur,” terangnya.
Selain itu, sambung Siti Nafsiah, tim pembahasan usulan DOB Kotawaringin sudah cukup mencermati dokumen kajian, bahan serta lampiran yang disampaikan oleh Tim Pembentukan dan Percepatan DOB Kotawaringin. Melihat sisi persiapan pemekaran DOB yang hampir matang melalui kesesuaian antara dokumen usulan/kajian pembentukan DOB Kotawaringin dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Saat ini kita hanya menunggu kran moratorium wilayah dicabut oleh pemerintah pusat. Namun kita tetap menekankan kepada Tim pembentukan DOB untuk melengkapi berkas sebelum keputusan moratorium tersebut cabut,” pungkas wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris PMI Kalteng tersebut. (pra/uni/ko)