SAMPIT – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/ tahun 2021. Dalam panduan tersebut dikatakan seluruh jemaah salat Idulfitri harus tetap menggunakan masker selama pelaksanaan Salat hingga selesai.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin mengatakan, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya yakni salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
“Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Jumat(7/5).
Adapun ketentuan yang dimaksud lanjutnya, Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir. Kemudian Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
Kelonggaran diberikan kepada masyarakat di wilayah Kotim dengan penyebaran Covid-19 yang sudah terkendali untuk melaksanakan salat Ied di masjid, musala atau tanah lapang. Namun harus didasarkan pendapat ahli yang kredibel dan amanah.
“Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir,” tegasnya.
Sedangkan bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
“Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan,” kata Zainuddin.
Selain itu, Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib untuk menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik
Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,” tutupnya. (nis/ans/ko)