PALANGKA RAYA-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar diperketat. Pergerakan aktivitas warga ibu kota provinsi maupun pada beberapa kabupaten yang rawan persebaran Covid-19 dibatasi. Pengetatan itu mulai dari membatasi jam operasional pelaku usaha, penutupan tempat wisata dan fasilitas umum lainnya, hingga menutup sementara tempat-tempat ibadah. Selain itu, untuk meredam persebaran virus mematikan ini, pemerintah provinsi (pemprov) juga telah mengeluarkan edaran tentang penundaan Pembelajaan Tatap Muka (PTM) terbatas tahun pelajaran 2021/2022.
Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Penundaan PTM Terbatas dan memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nomor 421/1676/Disdik/V/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas SMA/SMK/SLB Provinsi Kalteng. Penundaan PTM akan berlangsung sejak 12 sampai 24 Juli 2021 mendatang. Langkah ini harus diambil cepat mengingat persebaran Covid-19 yang makin tinggi dua pekan terakhir di Kalteng (update kasus Covid-10 baca di tabel). Pemerintah akan meninjau kembali edaran tersebut dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
“Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang telah disampaikan kepada setiap sekolah yang ada,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Ahmad Syaifudi kepada Kalteng Pos, Jumat (9/7).
Ditegaskannya bahwa selain menunda PTM terbatas selama dua minggu ke depan, pihaknya juga mengimbau agar pembelajaran dilakukan dengan sistem belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Selain itu, guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class) yang dapat diakses secara online dengan gratis pada alamat elearning.kalteng.go.id,rumahbelajar.kemdikbud.go.id, belajar.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan,” tegasnya.
Satuan pendidikan juga dapat membuat laporan pelaksanaan BDR atau PJJ secara online pada alamat https://disdik.kalteng.go.id/laporpjj. Untuk SD, SMP, MTS, dan MI merujuk pada SE Gubernur Kalteng. Dari situ diturunkan lagi secara teknis yang membidangi SMA, SMK, dan SLB yang mana dilakukan penundaan seperti yang sudah disampaikan kepada tiap kepala sekolah.
Kondisi ini akan terus dilakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kondisi zona daerah di 14 kabupaten/kota di Kalteng, sebagai pertimbangan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. “Semua kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Karena itu pihaknya berharap ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah, orang tua, peserta didik, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bumi Tambun Bungai.
“Setelah ini diharapkan penyebaran virus akan segera berkurang sehingga kita bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kita harus menjaga kesehatan bersama untuk keselamatan bersama,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Harian Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan, penundaan PTM terbatas ini kiranya menjadi perhatian bersama. Terutama daerah yang berada pada level empat seperti Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Seruyan.
“Untuk kabupaten lain, kebijakan ada pada pimpinan daerah masing-masing. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak sekolah dan masyarakat dapat memperhatikan hal ini,” tegasnya.
Ditambahkan Erlin, penerapan protokol kesehatan harus menjadi prioritas agar bisa mengakhiri pandemi di wilayah Kalteng ini.
Menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran tertanggal Jumat (9/7) tentang penundaan pelaksanaan PTM terbatas. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas Dr H Suwarno Muriyat membenarkan bahwa PTM terbatas di Kabupaten Kapuas resmi ditunda sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 1143/Disdik/VII/2021.
SE Bupati Kapuas dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng Nomor: 895.5/2412/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022. “Dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor: 360/269/Satgas-Covid/kps.2021 tertanggal 3 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Penanganan Covid-19 di Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” tegas Suwarno Muriyat.
Kadisdik menjelaskan, setiap satuan pendidikan mulai TK/RA/PAUD/PKBM, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB tahun pelajaran 2021/2022 untuk sementara 12-24 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19. Pembelajaran dilakukan dengan system BDR atau PJJ, karena alasan keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas ini mengakui, sekolah-sekolah sudah siap untuk pelaksanaan PTM Terbatas. Namun karena kondisi saat ini tak memungkinkan, maka terpaksa ditunda. “Kami harapkan semua korwil dan kepala sekolah dapat menindaklanjuti dan melaksanakan SE tersebut, karena ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama,” tutupnya.
Penerapaan PPKM Mikro Mirip PSBB
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya telah dimulai sejak SE gubernur diturunkan. Wali Kota Palangka Raya melalui SE Nomor: 386/01/Satgascovid-19/BPBD/VII/2021 langsung menindaklanjuti. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah mengenai kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan sementara sampai situasi dinyatakan aman. Meski demikian, masih ada beberapa tempat ibadah yang melaksanakan kegiatan ibadah berjemaah. Menyikapi hal ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan secara humanis kepada para pengurus rumah ibadah dan memberikan pemahaman soal situasi dan kondisi saat ini, serta dasar hukum pemerintah dalam menutup rumah ibadah sementara waktu.
“Anggota Satgas kan ada yang berasal dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), jadi mereka yang tahu dan dekat dengan pengurus rumah ibadah, mereka juga bisa memberikan pemahaman,” ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.
Berdasarkan SE tersebut, apabila terdapat rumah ibadah melanggar ketentuan, maka akan diberikan teguran lisan..
Penerapan PPKM Mikro dimulai 8 Juli sampai 20 Juli nanti. Pelaksanaannya tak jauh beda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan di kota ini.
“Jadi terhadap pengurus rumah ibadah kami beri edukasi dan pendekatan, pelaksanaan ibadah berjemaah untuk saat ini di rumah saja, dan untuk kegiatan ibadah mingguan di gereja juga sementara waktu dilakukan secara virtual,” pungkasnya.
Tiga Kelurahan di Jekan Raya Masuk Zona Oranye
Berdasarkan data terbaru tim Satuan Tugas Kota Palangka Raya, dari 30 kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, terdapat 3 kelurahan yang dinyatakan zona oranye sebaran Covid-19. Yaitu Kelurahan Menteng, Palangka, dan Bukit Tunggal.
“Tiga kelurahan yang dinyatakan oranye ini diakibatkan adanya kasus aktif dari tiga hingga lima rumah orang yang terkonfirmasi di setiap rukun tetangganya,” ucap Camat Jekan Raya Sri Utomo saat dijumpai Kalteng Pos, Jumat (9/7).
Tiga kelurahan di Kecamatan Jekan Raya dikategorikan zona oranye karena cukup tingginya tes uji usap yang diikuti masyarakat. Apalagi fasilitas kesehatan, perkantoran, dan akomodasi penginapan rata-rata berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya.
Dapat dikatakan bahwa kecamatan ini merupakan tempat transit masyarakat dari luar wilayah Jekan Raya maupun dari luar Kota Palangka Raya, menginap di daerah Jekan Raya dan menggunakan fasilitas kesehatan di Jekan Raya.
“Contohnya ada orang nginap di hotel daerah Jekan Raya dan terkonfirmasi positif, otomatis datanya masuk sebagai warga jekan raya, itulah yang menyebabkan zonasinya naik menjadi oranye,” ungkapnya.
Selain itu, Kecamatan Jekan Raya juga memiliki jumlah penduduk yang banyak. Terdapat 130.000 jiwa yang terbagi dalam 109 RT di Kelurahan Bukit Tunggal, 125 RT di Kelurahan Palangka, 80 RT di Kelurahan Menteng, dan 7 RT di Kelurahan Petuk ketimpun.
Wilayah kecamatan ini pun merupakan pusat dari Kota Cantik. Kegiatan pemerintahan, kepolisian, TNI, pusat perbelanjaan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan masyarakat lainnya sebagian besar dilakukan di wilayah ini.
Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro didasarkan pada dua surat edaran terbaru yaitu surat edaran gubernur dan surat edaran wali kota.
Masuknya Kecamatan Jekan Raya dalam zona oranye juga disebabkan tingginya kesadaran masyarakat melakukan tes uji usap untuk memastikan kondisi kesehatan. Rata-rata masyarakat Kecamatan Jekan Raya memiliki perekonomian menengah ke atas, sehingga bisa menjalani tes uji usap dan antigen secara mandiri.
“Kalau kita hitung secara persentase, 65 orang dari total 130.000 masyarakat Jekan Raya, maka hanya 0,05 persen penyumbang orang terkonfirmasi positif, tapi bagaimanapun kami akan tetap memperketat penerapan PPKM Mikro di wilayah ini,” pungkasnya. (nue/alh/ahm/ce/ala)