PALANGKA RAYA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Palangka Raya sudah berjalan sepekan sejak Selasa lalu (3/8). Namun angka kasus aktif belum juga melandai. Termasuk di 13 kabupaten lain di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini. Hal tersebut mendorong pemerintah terus mewanti-wanti masyarakat untuk mematuhi aturan dan menaati protokol kesehatan (prokes).
Berdasarkan analisis Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng, penurunan lebih dari 20 persen memang terjadi di Kota Palangka Raya sejak PPKM level IV diterapkan. Sedangkan untuk untuk penurunan se-Kalteng berada di kisaran 10 hingga 20 persen. Meski demikian angka penurunan tersebut belum mencapai target yang direkomendasikan WHO, yakni 50 persen dari puncak kasus.
Ketua PAEI Kalteng Rini Fortina menyebut, Kalteng akan bisa dikatakan landai jika penurunannya mencapai 50 persen dari puncak kasus. Artinya, jika puncak kasus terjadi 2.000 lebih per minggu, maka penurunanya harus mencapai 1.000 lebih per minggu.
“Kita pernah berada di puncak dengan 2.000 kasus lebih per minggu, semoga tidak ada puncak kasus lagi dan angka 2.000 lebih itu menjadi puncak kasus terakhir,” katanya kepada Kalteng Pos, kemarin (9/8).
Pihaknya berharap ke depannya terus terjadi penurunan kasus. Sebab, sejak diterapkannya PPKM level IV oleh Pemprov Kalteng, ada penurunan lebih dari 20 persen dalam jangka waktu satu minggu. “Kelihatannya memang penurunan kasus yang dicapai dalam waktu satu minggu saja ini sudah menjadi hal positif,” ujarnya.
Rini juga menyebut ada beberapa faktor kematian yang terjadi akibat Covid-19. Di antaranya terlambat datang ke RS, isoman tidak terkontrol, keterbatasan sumber daya di RS karena lonjakan kasus, dan penerapan disiplin prokes yang longgar atau lalai.
Menyikapi analisis dari PAEI yang menyebut keterlambatan pasien datang ke RS, Direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya Yayu Indriaty mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk dating ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat apabila memiliki keluhan sesak napas ataupun keluhan lainnya yang tidak teratasi.
“Karena kami melihat rujukan-rujukan yang datang itu banyak dalam keadaan terlambat,” katanya.
Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di sisi lain, pemerintah tengah menurunkan angka konfirmasi positif maupun angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan.
“Covid-19 bukan aib atau sesutau yang harus ditutupi, kita wajib berikan dukungan kepada mereka,” ucapnya.
Selain itu juga perlu dukungan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM level IV. Diharapan ada pengertian baik dari masyarakat untuk mematuhi anjuran dan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Masa inkubasi ini selama 14 hari bisa putus dan penularan rendah, sehingga selama 14 hari ini sabar-sabar saja sampai penularan Covid-19 bisa kita putuskan,” tegas Yayu.
Kota Percepat Tracing dan Gencar Operasi Yustisi
Sejak 5 Agustus lalu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tentang PPKM level IV dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, tim tracing Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya setiap hari terus mendata para warga yang pernah berkontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Jumlah kasus di Kota Cantik sudah mulai menurun. Pada akhir Juli sampai 2 Agustus, rata-rata kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya berada di atas angka 100.
“Alhamdulillah selama pelaksanaan PPKM level IV di Kota Palangka Raya, angka sebaran Covid-19 di Kota Cantik ini rata-rata bisa turun hingga angka di bawah 100 orang, artinya cukup melandai,” ucap Hera, kemarin.
Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, adapun upaya pihaknya dalam memutus mata rantai Covid-19 selama sepekan sampai 17 Agustus nanti adalah dengan memasifkan operasi yustisi. Operasi yustisi ini dilakukan oleh tim Satgas Kota Palangka Raya, sedangkan tim Satgas Provinsi Kalimantan Tengah bertugas melakukan patroli dan memberikan teguran kepada pelaku usaha atau tempat keramaian yang melanggar aturan.
“Jadi sekarang satgas bagi tugas agar efektif, satgas kota fokus pada operasi yustisi sedangkan satgas provinsi fokus pada patroli, pengawasan, dan penindakan di tempat-tempat keramaian,” ungkap Emi, Senin (9/8).
Adapun untuk fokus operasi yustisi tim satgas kota adalah di delapan kelurahan yang dinyatakan zona merah, yakni Kelurahan Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Panarung, Langkai Pahandut, Sabaru, dan Kereng Bangkirai.
Untuk level kecamatan, pihaknya fokus pada tiga kecamatan berkategori zona merah, yaitu Kecamatan Jekan Raya dengan tiga kelurahan zona merah, Kecamatan Pahandut dengan tiga kelurahan zona merah, dan Kecamatan Sebangau dengan dua kelurahan zona merah.
“Kami melaksanakan yustisi secara rutin mulai pukul 15.30 WIB sampai malam hari pada beberapa titik di zona merah, dengan harapan kesadaran masyarakat menggunakan masker makin bagus,” tutup Emi. (abw/ahm/ce/ala)