PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalteng Toga Hamonangan Nadeak menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat kecil di Provinsi Kalteng. Hanya saja, kata Toga, sampai dengan saat ini Kalteng belum memiliki Perda Bantuan Hukum dimaksud, sehingga perlu adanya inisiatif dari pihak eksekutif dan juga lembaga-lembaga hukum terkait menginisiasi Perda tersebut.
“Perda Bantuan Hukum akan sangat bermanfaat nantinya bagi masyarakat kecil di Kalteng. Kehadiran Perda ini bisa menjadi pelindung. Misalnya, para pedagang yang mengalami penggusuran atau tersandung kasus hukum namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara,” ucap legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini, Kamis (11/11).
Selama ini lanjutnya, masyarakat kecil tersandung kasus hukum hanya bisa pasrah menerima keputusan yang diberikan. Besar harapan wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini Kalteng memiliki Perda Bantuan Hukum tersebut, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan pembelaan hukum yang sama.
“Kebanyakan masyarakat kecil hanya bisa pasrah menerima hasil keputusan disaat sedang tersandung kasus hukum. Besar harapan saya Kalteng secepatnya memiliki Perda Bantuan Hukum, sebagai upaya memberikan perlindungan hukum, bagi masyarakat kecil di Provinsi Kalteng,” tutup Politisi muda Partai NasDem ini. (pra/ans)