PURUK CAHU-Keberadaan pendamping desa betul-betul sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukan sebagai tenaga honor, bukan tenaga yang diangkat melalui kebijakan, akan tetapi diangkat melalui konstitusi undang-undang tentang desa
Waket II DRPD Mura, Rahmanto Muhidin menegaskan, banyak kepala desa (kades) yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan dana desa. Selain itu, banyak juga desa yang masih normatif atau monoton saja dalam pembangunan desanya, serta belum terlihat geliat ekonominya. Fakta ini yang ia lihat sebagai anggota dewan.
“Bukan saya menyalahkan pendamping desa ketika kades banyak terjerat kasus hukum. Ini adalah Potret dan tanggung jawab bersama dan tanggung jawab kita semua. Dalam hal ini ada pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pemerintahan desa yang di dalamnya ada pendampingan desa yang merupakan tugas kita bersama,” papar Waket II DPRD Mura dalam Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Mura, Rabu (12/01), di Gedung DAD Murung Raya.
Menurutnya, pendamping desa adalah orang yang paling terdekat dengan pemerintah desa, sehingga semangat dengan diterbitkannya undang-undang tentang desa. Dalam rangka pendampingan menghendaki mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan itu berada dipundak pendamping desa.
“Artinya karena pemerintah desa, bahwa desa ini dalam undang undang tersebut sudah diotonomkan. Desa berhak mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri, dengan didampingi para pendamping desa,” imbuhnya dalam kegiatan yang dihadiri Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) pendamping desa tingkat kabupaten dan Koordinator Program Tingkat Provinsi Kalteng, Rivanie Lesmana.
Kedepan di tahun 2022 ini diharapkannya, agar semua berusaha keras setidak-tidaknya meminimalisir hal-hal aparatur pemerintahan desa ini terhindar dari jeratan hukum. (dad/ko)