Kejari Kapuas Tetapkan Mantan Sekretaris dan Komisioner sebagai Tersangka
KUALA KAPUAS-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas secara resmi menetapkan dua orang tersangka, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah APBN untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2020. Hal ini terungkap dalam pres rilis yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan dan Kasi Pidsus Kiki Indrawan, serta Kasi Pidum Theodorus Ludong dalam konferensi pers, Selasa (12/7).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, adanya perbuatan melawan hukum yang nyata, serta kerugian negara yang ditimbulkan, maka telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu tersangka O Mantan Sekretaris KPU Kapuas juga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan B mantan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas,” ungkap Kajari Kapuas Arief Raharjo.
Sementara Kasi Pidsus Kiki Indrawan, menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga penyidikan mengerucut dan hanya berfokus pada kegiatan pengadaan APD tersebut.
“Dalam LHPKKN Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 3 Juni 2022 menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1.672.685.841,00,” tegas Kiki.
Dalam perkara ini penyidikan telah berproses selama kurang lebih satu tahun, lamanya waktu penyidikan dikarenakan kendala dalam mengumpulkan alat bukti yang tidak mudah, karena keberadaan saksi tidak hanya ada di Kapuas akan tetapi ada yang berada di Jakarta, Banjarmasin, dan Palangka Raya.
Setelah alat bukti dirasa cukup membuat terang perkara ini, dan ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka pada tanggal 2 Februari 2022, tim penyidik meminta bantuan kepada BPKP Perwakilan Kalteng untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
Hasil penyidikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh beberapa oknum di KPU Kabupaten Kapuas. Menurut Kiki, modusnya O tanpa memiliki keahlian, membuat dan menyusun harga penggunaan sendiri (HPS) dengan menggunakan data-data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga harga-harga barang APD di dalam HPS menjadi sangat tidak wajar, karena sangat jauh di atas harga wajar barang pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Kasi Pidsus, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas (tersangka O) telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan menarik diri dari pengadaan konsolidasi, lalu melakukan pengadaan langsung secara mandiri, bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern pemerintah yang menyatakan di dalam unsur SPIP yang pertama, yaitu lingkungan pengendalian terdapat beberapa sub unsur antara lain penegakan integritas dan nilai etika, serta kepemimpinan yang kondusif.
Kemudian tersangka O dan tersangka B mencari dan menunjuk sendiri penyedia untuk pengadaan APD, tanpa melalui proses pengadaan atau penunjukan langsung yang benar yang seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Belanja barang yang seharusnya dilakukan oleh penyedia, faktanya dilakukan oleh tersangka B atas persetujuan dan kesepakatan dengan tersangka O, bahkan sebelum dilakukan serah terima barang, barang-barang APD sudah ada di KPUD Kabupaten Kapuas.
“Setelah itu barulah dipanggil para penyedia (pemilik perusahaan) untuk menandatangani dokumen-dokumen terkait serah terima barang,” bebernya.
Kiki menerangkan Pasal sangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Keduanya belum ditahan, akan dilakukan pemeriksaan, dan kedepannya akan dipercepat proses penyidikan,” pungkasnya. (alh/ala/ko)