Mantan Kades Harus Sepenuhnya Serahkan Kewenangan Kepada Pj
KUALA KAPUAS – Berakhirnya masa jabatan 146 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, dan diemban Penjabat (Pj) Kades hingga selesai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Maret 2022 mendatang, ternyata informasi masih ditemukan, mantan Kades yang belum sepenuhnya menyerahkan kewenangan kepada Pj Kades.
Guna menghindari hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Pemerintah Kecamatan, agar mengawasi dengan baik.
“Karena dengan resminya Pj Kades, maka kewenangan Kades lama berakhir, dan itu harus diawasi,” tegas Bardiansyah, Minggu (12/12) melalui pesan WhatsApp.
Legislator Partai NasDem ini memberi imbauan kepada mantan kades, agar dalam serah terima jabatan dapat sepenuhnya diserahkan ke Pj kades, agar betul-betul dalam hal pelayanan terhadap masyarakat normal seperti biasanya. Misalnya hal terkecil saja cap stempel desa harus diserahkan juga. “Tugas bersama mengawasinya, agar tidak ada persoalan di dalam desa,” jelasnya.(alh/ram/ko)