Site icon KaltengPos

Dewan Dukung Pencabutan Izin PBS Bermasalah

Anggota DPRD Gunung Mas, Evandi.

KUALA KURUN – Pencabutan sejumlah perizinan usaha perusahaan besar swasta (PBS) bermasalah di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tepat.

Hal ini diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Evandi. Menurut wakil rakyat itu, harus ada tindak lanjut oleh pemerintah pusat. Jangan sampai pancabutan perizinan tersebut hanya sebagai dasar untuk menerbitkan izin baru.

“Pusat harus segera membuat petunjuk teknis untuk lokasi yang dicabut tersebut dikembalikan ke adat, atau ada peruntukan lain seperti hutan lindung dan lainnya,” kata politikus Partai Nasdem ini, Rabu (12/1).

Menurut legislator dari daerah pemilihan (dapil) III ini, realita di lapangan ada PBS yang luasan lahannya tidak sesuai dengan izin yang mereka kantongi.

“Harus segera menindaklanjuti teknisnya, apa mereka disetop aktivitas mereka, sehingga ke depan dapat jadi pembelajaran untuk PBS lainnya,” ungkap Evandi.

Sebelumnya, pihak Walhi Kalteng sangat mendukung keputusan pemerintah pusat yang mencabut peizinan sejumlah perkebunanan bermasalah tersebut.

Dikatakan oleh Direktur Eksekutif Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Dimas N Hartono, saat ini,  tidak jauh berbeda dengan apa yang menjadi perhatian Walhi nasional. Ini menjadi momentum dalam proses penyelesaian konflik agraria yang masih tinggi di Kalteng.

“Banyak hak-hak masyarakat yang hilang karena izin-izin tersebut. Pengakuan dan pengembalian hak masyarakat yang hilang ini yang penting,” tegas Dimas.

Dijelaskannya, bahwa perbaikan atas kerusakan ekosistem selama dalam pengelolaan perusahaan juga perlu dilakukan. Bukan berarti setelah izin dicabut, mereka langsung lepas tanggung jawab.

Kerusakan ekosistem karena adanya investasi tersebut jangan sampai menjadi beban baru bagi pemerintah untuk pemulihan ekosistemnya. “Tanggung jawab ini ada di pihak korporasi atau PBS,”  ungkapnya Dimas.(okt/ens/ko)

Exit mobile version