PALANGKA RAYA-Mahkamah Agung RI akhirnya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya terkait putusan bebas terhadap AB, dalam kasus dugaan tindak pidana dugaan perbuatan pencabulan yang terjadi di tahun 2018 lalu.
Dengan demikian, vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada AB dalam sidang tahun 2019 lalu telah incrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Informasi ditolaknya kasasi ini disampaikan penasihat hukum dari AB, Suriansyah Halim kepada wartawan, Rabu (16/6).
“Kami baru menerima salinan putusan kasasi yang diajukan jaksa atas kasus yang dihadapi klien kami AB yang isinya menolak permohonan kasasi jaksa itu,” terang pria yang akrab disapa dengan panggilan Halim ini.
Halim sendiri mengaku sangat senang dengan keluarnya putusan kasasi ini. Selain itu dia juga mengatakan kalau telah menyampaikan informasi itu kepada kliennya dan keluarganya terkait putusan MA tersebut. “Mereka juga sangat senang dan menyatakan berterima kasih kepada kami yang terus mendampingi mereka sampai sejauh ini,” kata Halim saat ditanyakan reaksi keluarga kliennya atas keluarnya putusan kasasi tersebut.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Halim mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pihak kliennya dan juga keluarganya.
Namun Halim sempat mengutarakan bahwa gara-gara kasus tersebut, kliennya sempat mengalami banyak kerugian. Di antaranya ketika ditahan pihak kepolisian, AB yang waktu itu duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) terpaksa harus putus sekolah. Karena dikeluarkan dari sekolah waktu itu. Sehingga dia terpaksa putus sekolah selama satu tahun.
“Tetapi untungnya kami mendapatkan informasi ,kalau sekarang dia sudah bisa melanjutkan sekolahnya dan sekarang sudah lulus,“ ujar Halim.
Halim juga sempat menjelaskan sedikit tentang kasus kliennya yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Kliennya itu didakwa melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap seorang wanita di bawah umur berinisial DS (16). Adapun lokasi kejadian di sebuah kontener yang berada ada di Jalan Yos Sudarso Ujung Palangka Raya yang sekarang menjadi taman kuliner. “Waktu itu korban mengaku telah diperkosa saat korban di bawah pengaruh obat-obatan,” terangnya.
Namun, berdasarkan fakta sidang diketahui bahwa tindakan pemerkosaan tersebut tidaklah benar adanya. Diketahui kalau korban pada saat itu sangat sadar. Bahkan korban sendiri diketahui aktif membuka bajunya sendiri pada waktu kejadian itu. Selain itu, status korban saat itu sudah ada ikatan pernikahan. “Saat itu, JPU menuntut kliennya 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu pun akhirnya memutuskan kalau kliennya tidak bersalah,” ungkapnya. (sja/ram)