SAMPIT- Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Nur Fitri (27) warga Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotim, 14 Oktober 2017 lalu. Jasadnya pada waktu itu pertama kali ditemukan ditemukam tergeletak oleh warga di Jalan Pramuka, Kelurahan Mentawa Baru Buru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdul Haris Jakin mengatakan, kuat dugaan tersangkanya adalah Acin (60) warga Jalan Anggur II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Karena pada saat sebelum ditemukan jasad yang diketahui adalah istri siri tersangka ini, pada malam itu, mereka pergi bersama mendatangi sebuah acara. Hal itu berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa selama proses penyelidikan.
“Ada sebanyak 24 saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan dan mintai keterangan. Selain itu ada dua saksi ahli, yaitu ahli forensik dan ahli laboratorium forensik,” katanya kepada awak media, Rabu (14/10).
pihaknya sempat mengalami beberapa kendala pada saat mengungkap kasus ini. Ada beberapa hal yang tidak sinkron pada saat proses penyelidikan berlangsung. Namun, berkat kerja sama yang apik antara semua personel Polres Kotim hingga kasus ini berhasil diungkap. “Ini sesuai janji saya ketika menjabat sebagai Kapolres Kotim untuk mengungkap kasus ini. Dan alhamdulillah akhirnya kasus ini berhasil diungkap,” tegasnya.
Lanjutnya, untuk motif yang dilakukan tersangka untuk membunuh korban, yakni dengan cara memukul keras di bagian belakang kepala korban dengan menggunakan benda tumpul. Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.
“Hingga menyebabkan pendarahan hebat di dalam otak. Disertai dengan adanya tulang kepala korban yang remuk sehingga menekan batang otaknya,” jelasnya ketika di dampingi Wakapolres dan juga Kasatreskrim.
Saat ini masih melakukan pengembangan lainnya guna mengungkap tuntas kasus ini. “Karena selama menjalani proses pemeriksaan, tersangka ini tidak kooperatif. Ia selalu memberikan alasan yang berbelit-belit,” bebernya.
Saat ini, tersangka telah mendekam di jeruri besi Mapolres Kotim. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 353 Ayat 3 sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 9 dan maksimal 15 tahun penjara. (oiq/ram)