PALANGKA RAYA-Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat. Gubernur H Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran (SE) tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak saat PPKM diperketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin menyebutkan, bahwa surat edaran itu sudah ditandatangani dan juga sudah diberlakukan sejak hari itu juga. Pada dasarnya instruksi gubernur juga sudah jelas bahwa aktivitas kerja dikurangi. Hanya saja SE itu untuk memperjelas saja.
“Jadi untuk aktivitas perkantoran dilaksanakan di kantor hanya 25 persen dan 75 persennya dilaksanakan di rumah atau work from home (WFH),” ujarnya.
Dijelaskannya, pengurangan pegawai dalam melaksanakan aktivitas kerja di lingkungan Pemprov Kalteng ini dalam rangka mendorong pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. “Terlebih saat ini tengah dilaksanakan PPKM mikro diperketat,” tegasnya.
Dalam SE itu juga disebutkan, sistem kerja aparatur sipil negara dan pegawai kontrak pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis perangkat daerah Kalteng di luar wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria, menyesuaikan dengan kriteria zonasi pada kabupaten/kota setempat. (abw/ens)