TAMIANG LAYANG – Tim Macan Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim), Polsek Dusun Tengah dan Satresnarkoba unjuk gigi. Tiga tersangka yakni, percobaan pembunuhan, bandar serta kurir sabu dikeler dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres, Senin (13/9).
Mereka adalah JP alias Gopeng alias Upi. Pria berusia 24 tahun yang sempat buron selama tiga pekan karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) dengan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Langkah JP terhenti di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (9/9) sekitar pukul 07.30 WIB.
“JP diamankan setelah melakukan perlawanan dan mengancam petugas, sehingga diambil langkah tegas terukur,” sebut Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra.
Kapolres menjelaskan, JP melakukan percobaan pembunuhan yang telah dirancang. Tersangka menganiaya korban Toto (18) dengan sebilah parang menyebabkan luka tebasan di leher mengakibatkan nyawa korban nyaris melayang.
Kejadian di Wakatitir, saluran irigasi Tabla Kecamatan Dusun Tengah sekitar pukul 13.00 WIB. JP yang telah merencanakan semua dipicu masalah asmara.
“Korban sering menjemput istri JP yang dikira berselingkuh, sehingga tersangka merencanakan untuk membunuh Toto sebagai korban,” ulas kapolres.
Korban dijemput dan diajak pesta miras. Kemudian setelah mabuk dibawa ke TKP dan tersangka langsung melancarkan aksinya, Rabu (18/8).
“Tersangka meninggalkan korban dan kabur. Selama tiga minggu dalam pengejaran akhirnya diamankan di sebuah pondok sekitar hutan Sungai Muara, Desa Hambur Batu, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur,” tegas kapolres.
Selain itu, Kapolres menambahkan, jajarannya juga berhasil meringkus bandar dan kurir narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yaitu, M alias U (38) dan AS alias A (45) Warga Pasar Panas Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.
“Mereka memiliki peran masing – masing dan salah satunya yakni A adalah DPO yang selama ini dicari karena bandar yang menyuplai barang haram ke Bartim,” ulas kapolres.
Keduanya, diamankan terpisah. Pertama, M dengan menggunakan trik undercover buy atas laporan masyarakar karena sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian, dikembangkan mengarah pada A.
Penangkapan dilakukan terhadap tersangka M di RT 02 Desa Banyu Landas sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (1/9). “Setelah dikembangkan mengarah pada A sang bandar. Sedangkan dari masing – masing tersangka diamankan barang bukti seberat 0,67 gram dan 2, 97 gram kristal putih jenis sabu,” pungkas kapolres. Seraya menekankan, untuk tersangka anirat diancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHPidana. Sedangkan kedua tersangka narkoba dengan ancaman pidana mati sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.(log)