KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT membuka secara virtual Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Rabu (14/4).
Kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Dr Ilham Djaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs Septedy MSi, Forkopimda Kapuas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd, Perwakilan SOPD, Akademisi, Kepala Sekolah dan pelajar.
Dalam sambutannya bupati mengucapkan selamat dan sukses atas penandatanganan perjanjian kerjasama, antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
“Saya mendorong peran kita semua terutama dalam dunia pendidikan, lahirnya berbagai karya kreatif maupun inovatif, dan yang penting adalah mendaftarkannya, melalui pojok kekayaan intelektual sebagai inovasi dari Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng,” tegas Ben Brahim.
Melalui hak ini, lanjut Bupati Ben, orang lain tidak dapat memanfaatkan secara ekonomis karya cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya, sebagai wujud ketaatan pada aturan yang berlaku. Selain itu rangkaian dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini, dilakukan pula sosialisasi kekayaan intelektual bagi aparatur pemerintah dan akademisi.
“Sehingga kita memiliki pemahaman yang tepat, tentang undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta,” jelas Bupati Kapuas dua periode ini.
Dalam undang-undang tersebut telah ditegaskan, hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan staretgis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Saya menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan ini, dan ucapkan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng, karena yang telah menetapkan lokus perjanjian dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan memberi sosialisasi kekayaan intelektual kepada kami semuanya,” bebernya.
Ben menyampaikan, merasa senang karena memiliki hak paten nasional dan internasional sejak Tahun 2009 di World International Property Organization (WIPO) pusatnya di German. “Saya mendapat hak paten desain dan konstruksi jembatan,” pungkasnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan Kemenkumham salah satu mitra kerja di Komisi III dan mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Kalteng dengan mengadakan kegiatan tersebut.
“Saya ucapkan selamat kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Dr. Ilham Djaya, atas inovasi pojok kekayaan intelektual pada dunia pendidikan,” ucap Ary Egahni Ben Bahat
Politisi Partai Nasdem ini, juga telah menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, yang dilanjutkan sosialisasi kekayaan intelektual kepada aparatur pemerintah dan akademisi. Dirinya menilai apa yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Kalteng, adalah terobosan atau inovasi jemput bola atas berbagai kekayaan intelektual dari masyarakat Kalteng yang terdaftar.
“Sekaligus membangkitkan semangat bagi kita dua untuk terus mencipta dan berkarya demi Kalteng lebih maju, mandiri dan sejahtera.
UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta bahwa negara hadir dan memberikan jaminan atas hasil karya cipta anak bangsa dan menetapkan sebagai kekayaan intelektual,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Dr. Ilham Djaya mengakui ini suatu inovasi Kanwil Kemenkumham, agar hasil karyanya pelajar dan guru memiliki hak paten, serta bernilai ekonomis. “Tentu ini bukti negara hadir bagi masyarakat,” ucapnya.
Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini dari langsung Kemenkumham RI secara virtual terkait masalah prosedur hak paten, dan dari Satreskrim Polres Kapuas secara aspek hukum.
“Kita MoU dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng, adalah usaha-usaha Dinas pendidikan Kabupaten Kapuas, kaitannya dengan Program Pendidikan Hebat, Kapuas Cerdas,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H. Suwarno Muriyat. (alh/ans/ko)