PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginginkan adanya peningkatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Kalteng. Ada beberapa sumber dana yang masuk ke APBD. Salah satunya yakni pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu peluang PAD ini perlu ditingkatkan dengan menggali sumber yang ada. Di antaranya adalah sumbangan pihak ketiga atau perusahaan.
Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arfan Latif mengatakan, salah satu pendapatan daerah adalah sumbangan dari masyarakat. Yang dimaksud yakni sumbangan pihak ketiga.
Oleh karena itu pihaknya mempertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa salah satu pendapatan lain-lain yang sah adalah hibah, termasuk sumbangan pihak ketiga.
“Oleh karena itu beberapa tahun lalu saya pernah hadir ke sini (Kalteng, red) memberikan keyakinan bahwa pergub (nomor 16 tahun 2018) terkait sumbangan pihak ketiga di Kalteng sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat diwawancarai usai menggelar pertemuan bersama Pemprov Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/6).
Diungkapkannya, sudah ada diskusi dan konsultasi dengan beberapa pihak terkait berkenan hal ini, bahwa sumbangan pihak ketiga ini merupakan potensi dan bentuk partisipasi masyarakat dalam rangka membantu pembangunan Kalteng. Dengan demikian tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, tinggal mau dilaksanakan atau tidak?
“Yang tidak boleh itu apabila dana yang masuk ke rekening pribadi, tetapi apabila masuk ke kas daerah, itu sah-sah saja,” ungkapnya kepada awak media.
Justru pihaknya menilai tidak elok jika potensi alam yang ada dan diambil terlalu banyak, tetapi masyarakat tidak berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Uang ini bukan untuk kepala daerah dalam hal ini gubernur, tetapi untuk kebutuhan belanja daerah.
“Sehingga masuk uangnya pun ke kas daerah dan penggunaannya pun melalui pembahasan APBD,” ucapnya.
Pihaknya menyebut bahwa pergub tentang sumbangan pihak ketiga ini sudah melalui proses fasilitasi dari Kemendagri. “Saya pun ikut saat itu, pergub itu sudah memiliki nomor dan pihak KPK pun juga sudah melakukan diskusi dengan kami dan hal ini sudah clear, justru saya heran kok sumbangan pihak ketiga masih nol, padahal ada dasar hukumnya,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyebut hal yang sama, bahwa perlu optimalisasi peningkatan PAD di Kalteng. Salah satunya dari sumbangan pihak ketiga. Pihaknya mengapresiasi kedatangan Itjen Kemendagri dalam hal memberikan masukan baik untuk penyelenggaraan pemprov maupun keuangan.
“Kami mengapresiasi kedatangan Itjen Kemendagri ke kalteng untuk memberi masukan kepada kami,” tegasnya.
Di tempat yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan bahwa pergub sumbangan pihak ketiga sudah ada dan sudah dijalankan sejak beberapa waktu lalu. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa hambatan.
“Petunjuk gubernur yang menginginkan bahwa APBD Kalteng berada di angka Rp7 triliun hingga Rp8 triliun, kami menghitung PAD dan dana transfer bergerak di angka Rp5 triliun lebih, tentu ada tugas yang harus kita selesaikan, salah satunya adalah sumbangan pihak ketiga,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat baik pengusaha tambang, perkebunan, kehutanan, kontraktor, serta masyarakat biasa bisa memberi sumbangan. Pihaknya menyebut bahwa sumbangan ini bukanlah paksaan. Tidak dipatok besaran sumbangannya. Sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
“Untuk itu pihak terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng akan melakukan pertemuan bersama masyarakat khususnya pengusaha untuk menyampaikan soal ini,” pungkasnya. (abw/ce/ala)