PANGKALAN BUN-Setelah melayangkan surat somasi yang pertama kepada 10 ahli waris yang menduduki lahan milik Kantor DPRD Kotawaringin Barat (Kobar). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar yang ditunjuk sebagai pengacara negara kembali melayangkan surat somasi kedua. Hal ini dilakukan karena tidak ada tanggapan ataupun surat balasan dari pihak yang disomasi.
10 orang ahli waris yang disomasi antara lain bernama Sri Pariati, Sugiarto, Subahagio,Supandi, Susilowanto, Bambang Sunarto, Sri Wahyuni, Endingnya Suharti, Titik Siswandi dan Gigih Mulyono. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Intel Indra Nasution saat dibincangi di kantornya.
Menurutnya, apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut dalam penanganan aset milik pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh ahli waris. Padahal tanah tersebut sudah dipisahkan, namun sampai saat ini mereka masih kurang koperatif untuk segera menyerahkan kepada Pemkab. Untuk itu sebagai jaksa pengacara negara pada kantor pengacara Kejaksaan Negeri Kobar tentunya melakukan tindakan. Semuanya berdasarkan SK bupati kobar.
“Kami sudah ke lapangan surat somasi kedua kepada mereka dan tentunya bisa segera ditanggapi. Kami minta agar mereka bisa lebih koperatif,”katanya.
Perlu diketahui bahwa Kejari Kobar melakukan upaya langkah tegas dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat. Berkaitan dengan persoalan lahan DPRD Kobar yang masih diklaim para ahli waris. Karena Ahli waris tidak lagi berhak menguasai sertifikat lahan yang merupakan aset pemkab Kobar tersebut.
Pasalnya dulu pada tahun 2015 pernah Digugat oleh para ahli waris namun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut pada saat proses mediasi. Dan sertifikat lahan seluas 31,09 ribu M² ini masih dikuasai ahli waris. “Kami masih melakukan langkah preventif. Kami akan menunggu keterangan dan upaya mereka,”ujarnya. (son/ala)